Lagi, Airin bungkam ditanya soal kasus alkes Tangsel
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak mau berkomentar banyak mengenai dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) Tangerang Selatan.
Airin menyarankan wartawan menggali informasi dugaan korupsi alkes Tangsel ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja.
"Ya tanya ke KPK ya," kata Airin sambil berjalan menuju mobil yang sudah menunggu di samping Gedung KPK, di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, kamis (14/11/2013).
Ketika disinggung Airin sebagai walikota dan pengguna anggaran, adik ipar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini hanya diam.
Airin datang ke KPK untuk membesuk suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Menurut Airin, kondisi Wawan baik-baik saja. "Alhamdulilah baik," tukasnya.
Seperti diketahui, dalam dugaan korupsi alkes Tangsel KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Priatna (DP) pihak swasta dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari (MJ)
Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca berita:
Suami jadi tersangka alkes Tangsel, Airin bungkam
Airin menyarankan wartawan menggali informasi dugaan korupsi alkes Tangsel ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja.
"Ya tanya ke KPK ya," kata Airin sambil berjalan menuju mobil yang sudah menunggu di samping Gedung KPK, di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, kamis (14/11/2013).
Ketika disinggung Airin sebagai walikota dan pengguna anggaran, adik ipar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini hanya diam.
Airin datang ke KPK untuk membesuk suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Menurut Airin, kondisi Wawan baik-baik saja. "Alhamdulilah baik," tukasnya.
Seperti diketahui, dalam dugaan korupsi alkes Tangsel KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Priatna (DP) pihak swasta dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari (MJ)
Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca berita:
Suami jadi tersangka alkes Tangsel, Airin bungkam
(kri)