KPK panggil Rektor Universitas Airlangga Surabaya

Kamis, 14 November 2013 - 14:48 WIB
KPK panggil Rektor Universitas...
KPK panggil Rektor Universitas Airlangga Surabaya
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemeriksaan Rektor Universita Airlangga, Surabaya, Fasichul Lisan sebagai saksi.

Dia akan diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saham Garuda, dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Rektor Universitas Airlangga Surabaya Fasichul Lisan, akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (14/11/2013).

Selain itu, KPK juga memanggil saksi lain, yakni staf Kementrian Kesehatan Sri Lestari, dan Kepala Seksi HTPT BPN Jakarta Selatan Editiawarman.

Dalam perkara itu, KPK juga memanggil Nazaruddin untuk diminta keterangan sebagai tersangka, dalam kasus TPPU pembelian saham Garuda. Nazaruddin sendiri sudah berada di gedung antikorupsi tersebut sejak Rabu, 13 November 2013, malam.

"Saksi untuk Anas dalam kasus Hambalang dan untuk TPPU-nya Nazar," kata jubir KPK Johan Budi SP, melalui pesan singkatnya.

Terpidana Wisma Atlet itu diduga melakukan pencucian uang, karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi, yang dilakukan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan, kalau Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar pada 2010.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu, dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.

Pasal yang disangkakan terhadap Nazaruddin adalah Pasal 3 atau Pasal 4, jo Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010, tentang tindak pidana pencucian uang.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8173 seconds (0.1#10.140)