Pelatih golf Rudi dijerat pasal TPPU
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Deviardi pelatih Golf Pribadi, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Deviardi dengan pasal TPPU. Pasalnya penyidik menyimpulkan TPPU Deviardi sejak tanggal 12 November 2013.
"Perlu disampaikan juga bahwa TPPU terkait TPK SKK setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkait dugaan TPK dalam kegiatan SKK Migas, penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup, dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka D (Deviardi)," kata Johan melalui pesan singkatnya, Kamis (14/11/2013).
Johan menjelaskan, Deviardi diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, KPK juga menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK menangkap Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, dan menetapkannya sebagai tersangka setelah menerima uang USD400 ribu dari Simon Gunawan Tanjaya.
Uang diterima Rudi Rubiandini melalui pelatih golf pribadinya Deviardi. Selain itu, disita uang USD200 ribu dari ruang Sekretaris Jenderal Energi Sumber Daya Mineral, Waryono Karyo, dan deposit box milik Rudi di Bank Mandiri, Jakarta senilai USD320.100 ribu.
Baca juga Rudi dijerat pasal TPPU juga.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Deviardi dengan pasal TPPU. Pasalnya penyidik menyimpulkan TPPU Deviardi sejak tanggal 12 November 2013.
"Perlu disampaikan juga bahwa TPPU terkait TPK SKK setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkait dugaan TPK dalam kegiatan SKK Migas, penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup, dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka D (Deviardi)," kata Johan melalui pesan singkatnya, Kamis (14/11/2013).
Johan menjelaskan, Deviardi diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, KPK juga menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK menangkap Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, dan menetapkannya sebagai tersangka setelah menerima uang USD400 ribu dari Simon Gunawan Tanjaya.
Uang diterima Rudi Rubiandini melalui pelatih golf pribadinya Deviardi. Selain itu, disita uang USD200 ribu dari ruang Sekretaris Jenderal Energi Sumber Daya Mineral, Waryono Karyo, dan deposit box milik Rudi di Bank Mandiri, Jakarta senilai USD320.100 ribu.
Baca juga Rudi dijerat pasal TPPU juga.
(stb)