Berkas korupsi Alkes Siti Fadilah mangkrak di Polri

Kamis, 14 November 2013 - 10:12 WIB
Berkas korupsi Alkes Siti Fadilah mangkrak di Polri
Berkas korupsi Alkes Siti Fadilah mangkrak di Polri
A A A
Sindonews.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari, masih mangkrak di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal (Dittipidkor Bareskrim) Polri.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Ahmad Wiyagus, berkas perkara Siti Fadilah sudah tiga kali bolak-balik dari Polri ke Kejaksaan Agung.

"Untuk Siti Fadilah ini statusnya masih P19 dan kami terus akan memenuhi pemberkasannya," tegas Wiyagus kepada wartawan, Jakarta, Kamis, (14/11/2013).

Namun, Wiyagus tak secara gamblang mengungkapkan alasan mengapa kejaksaan belum bisa menyatakan lengkap berkas tersebut. Namun, korps baju cokelat sudah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi, untuk mengetahui kendala pemberkasan perkara Siti Fadillah.

"Artinya mensupervisi kasus ini, kami sudah ekspos kepada KPK penanganannya bagaimana? Apa kesulitan kasus tersebut? Tapi kasus tetap berjalan," paparnya.

Dia menambahkan, dalam pemberkasan perkara korupsi memang ada yang lama dan cepat. Ada perkara yang diminta jaksa untuk dilengkapi (P19), tapi ada juga yang langsung dinyatakan lengkap (P21).

"Tapi yang terekspos itu, seolah-olah ada yang bolak-balik berkas. Persentasenya tidak sebesar berkas yang diterima kejaksaan langsung P21. Memang ada beberapa kasus yang memang pembuktiannya sangat sulit, sehingga kami harus terus melakukan pencarian bukti-bukti, sehingga P19 ini bisa dipenuhi," simpulnya.

Seperti diketahui, Siti Fadillah diduga menyalah gunakan wewenangnya sebagai Menkes, terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB), dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005 silam.

Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp15.548.280.000 dan dianggap negara telah merugi sebesar Rp6.148.638.000.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9159 seconds (0.1#10.140)