KPK telusuri bukti suap Bos Parna Raya Group

Kamis, 14 November 2013 - 08:05 WIB
KPK telusuri bukti suap...
KPK telusuri bukti suap Bos Parna Raya Group
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri bukti-bukti pemberian suap USD522.500 atau sekitar Rp6 miliar yang diberikan Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, kalau sebuah pengakuan tertuang dalam BAP dan atau dakwaan tentu akan divalidasi penyidik dan akan dilihat dalam persidangan berdasarkan pernilaian hakim.

Johan belum mengetahui berapa angka uang yang diberikan Artha Meris kepada Rudi melalu Ardi seperti disebut Ardi dalam BAP. Termasuk apakah angka USD522.500 setara Rp6 miliar atau tidak.

"Ini belum ada kesimpulan si ini (Artha Meris) memberi, si ini (Rudi) menerima. Semua informasi sekecil apapun divalidasi apakah bernilai benar atau tidak. Bernilai benar kalau dididukung bukti-bukti. Kalau enggak, ya itu sekadar pengakuan. Bukti-bukti tentu mesti ditelusuri," ujar Johan kepada SINDO di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 13 November 2013 malam.

Dia mengungkapkan, kemarin penyidik memeriksa Artha Meris sebagai saksi untuk tersangka Rudi. Pemeriksaan ini merupakan reschedule dari jadwal Senin 11 November 2013. Pemeriksaan kemarin merupakan pemeriksaan kedua yang bersangkutan.

Johan menuturkan, belum bisa disimpulkan Artha Meris terlibat karena diperiksa dan sudah dicekal. Pemeriksaan kemarin kata dia, bisa saja penyidik mengkonfirmasi soal keterangan Ardi dalam BAP.

"Kalau validasi kan bisa aja dikroscek saat pemeriksaan dia (Artha Meris). Kan pengakuan itu belum tentu benar. Kalau itu (pemberian Artha Meris kepada Rudi) sekedar pengakuan, ya tidak benar. Jadi belum ada (kesimpulan pemberi suap)," tandasnya.

Baca berita:
Artha Meris suap Rudi USD522.500
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1016 seconds (0.1#10.140)