KPK diminta jelaskan aliran dana Hambalang ke PPI
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menjelaskan aliran dana korupsi Sport Center Hambalang ke Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), terkait penggeledahan yang dilakukan KPK, Selasa, 12 November 2013 kemarin.
"KPK harus mejelaskan soal penggeledahan PPI dan rumahnya dalam kasus Hambalang, misalnya dana Hambalang mengalir ke Ormas PPI, itu kan susah, ini hak penyidik," ujar pengamat hukum pidana dari Universitas PArahyangan, Asep Warlan Yusuf, kepada Sindonews, Rabu (13/11/2013).
Jika KPK tidak menjelaskan kepada publik keterkaitan Hambalang dengan PPI, maka publik akan menafsirkan KPK dipolitisasi oleh penguasa untuk menghukum lawan politiknya. Sehingga KPK kredibilitasnya diragukan sebagai lembaga antikorupsi yang independen.
"Logika publik tidak cukup seperti itu, jangan-jangan penguasa menggunakan KPK untuk menunjukkan lawan politiknya," kata Asep.
Dalam penanganan kasus Hambalang yang telah menetapkan banyak tersangka namun masih saja berlangsung lamban penyidikannya, menimbulkan kesan KPK diintervensi oleh kekuasaan politik dalam kasus ini.
"Lagi-lagi kita cerita pesanan-pesanan tertentu yang potensial, terasa betul nuansa itu," kata Asep.
Dia mencontohkan kasus suap penanganan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang telah memvonis orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dengan hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar.
Dengan vonis seberat itu, KPK masih tidak puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara terhadap vonis politikus Partai Demokrat yang terjerat korupsi salah satunya M Nazaruddin dan Angelina Sondakh yang cukup ringan, KPK tidak mengajukan banding.
"Vonis Fathanah itu sudah cukup adil, tapi KPK bilang belum. Ini menandakan KPK sukup puas kalau partai yang berkuasa itu divonis ringan," kata Asep.
Korupsi Hambalang, KPK urung periksa SBY dan Ibas
"KPK harus mejelaskan soal penggeledahan PPI dan rumahnya dalam kasus Hambalang, misalnya dana Hambalang mengalir ke Ormas PPI, itu kan susah, ini hak penyidik," ujar pengamat hukum pidana dari Universitas PArahyangan, Asep Warlan Yusuf, kepada Sindonews, Rabu (13/11/2013).
Jika KPK tidak menjelaskan kepada publik keterkaitan Hambalang dengan PPI, maka publik akan menafsirkan KPK dipolitisasi oleh penguasa untuk menghukum lawan politiknya. Sehingga KPK kredibilitasnya diragukan sebagai lembaga antikorupsi yang independen.
"Logika publik tidak cukup seperti itu, jangan-jangan penguasa menggunakan KPK untuk menunjukkan lawan politiknya," kata Asep.
Dalam penanganan kasus Hambalang yang telah menetapkan banyak tersangka namun masih saja berlangsung lamban penyidikannya, menimbulkan kesan KPK diintervensi oleh kekuasaan politik dalam kasus ini.
"Lagi-lagi kita cerita pesanan-pesanan tertentu yang potensial, terasa betul nuansa itu," kata Asep.
Dia mencontohkan kasus suap penanganan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang telah memvonis orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dengan hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar.
Dengan vonis seberat itu, KPK masih tidak puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara terhadap vonis politikus Partai Demokrat yang terjerat korupsi salah satunya M Nazaruddin dan Angelina Sondakh yang cukup ringan, KPK tidak mengajukan banding.
"Vonis Fathanah itu sudah cukup adil, tapi KPK bilang belum. Ini menandakan KPK sukup puas kalau partai yang berkuasa itu divonis ringan," kata Asep.
Korupsi Hambalang, KPK urung periksa SBY dan Ibas
(lal)