Sita paspor istri Anas, KPK tidak profesional
Rabu, 13 November 2013 - 01:44 WIB
Sita paspor istri Anas, KPK tidak profesional
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan di rumah mantan Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu dilakukan KPK itu menyangkut istrinya, Athiyyah Laila, sebagai mantan Komisaris PT Dutasari Citra Laras.
KPK menyita paspor Athiyya yang sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus Hambalang. "Dokumen paspor (milik isteri Anas) menjadi hak WNI, ini abuse of power," kata pengacara Anas, Deni Haryatna, di kediaman Anas, di bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2013).
Jika KPK hendak melakukan pencekalan terhadap Athiyya, maka hal itu merupakan kewenangan Imigrasi untuk menyita paspor, bukan KPK. "KPK bisa berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi," ucap Deni.
Menurutnya KPK telah melanggar hak Athiyya sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan mengesankan KPK tidak bekerja profesional dalam penanganan kasus Hambalang. "Ini adalah pelanggaran hak WNI, dan jauh dari kerja profesional," tandasnya. (lal)
Korupsi Hambalang, KPK urung periksa SBY dan Ibas
Penggeledahan di rumah mantan Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu dilakukan KPK itu menyangkut istrinya, Athiyyah Laila, sebagai mantan Komisaris PT Dutasari Citra Laras.
KPK menyita paspor Athiyya yang sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus Hambalang. "Dokumen paspor (milik isteri Anas) menjadi hak WNI, ini abuse of power," kata pengacara Anas, Deni Haryatna, di kediaman Anas, di bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2013).
Jika KPK hendak melakukan pencekalan terhadap Athiyya, maka hal itu merupakan kewenangan Imigrasi untuk menyita paspor, bukan KPK. "KPK bisa berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi," ucap Deni.
Menurutnya KPK telah melanggar hak Athiyya sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan mengesankan KPK tidak bekerja profesional dalam penanganan kasus Hambalang. "Ini adalah pelanggaran hak WNI, dan jauh dari kerja profesional," tandasnya. (lal)
Korupsi Hambalang, KPK urung periksa SBY dan Ibas
(hyk)