Barang bukti KPK dari rumah Anas mengada-ada

Rabu, 13 November 2013 - 01:15 WIB
Barang bukti KPK dari rumah Anas mengada-ada
Barang bukti KPK dari rumah Anas mengada-ada
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Anas Urbaningrum mengkritik penggeledahan di rumahnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Anas, Carrel, mengatakan KPK menggeledah rumah mantan Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu selama 11 jam. Itu bukti KPK kesulitan menemukan barang bukti yang ada di rumah itu.

Sehingga kemudian KPK menyita dokumen dan uang kas milik Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Carrel menyayangkan hal itu.

"Begitu lambannya KPK menangani hal ini dan ada beberapa kejanggalan. Tadi dimulai dari penggeledahan kurang lebih 11 jam KPK menggeledah tempat ini. Kami menilai yang dilakukan oleh KPK begitu lelet dan lamban," ketus Carrel, di kediaman Anas, di bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2013).

Dia menilai KPK memaksakan penggeledaha di rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, dan memaksakan pula menyita uang dan dokumen yang dinilai tidak terkait dengan kasus Hambalang.

"Akhirya untuk kasus Anas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013, sepertinya mencari kesalahan dengan proyek-proyek lainnya. Dalam hukum pidana disebutkan, mencari kesalahan itu dalam hukum diharamkan," tandas Carrel.

"Dengan KPK menyita secara membabi buta, sama saja KPK ingin menghentikan dan membunuh PPI," imbuhnya.

Korupsi Hambalang, KPK urung periksa SBY dan Ibas
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8343 seconds (0.1#10.140)