Kasus SKK Migas, KPK bidik 3 pengusaha
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tiga pengusaha menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, kasus dugaan suap Rudi, tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf), dan terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya masih terus dikembangkan.
Dia mengungkapkan, dalam dakwaan dan sidang perdana Simon terungkap fakta dugaan keterlibatan Direktur KOPL Singapura dan Fossus Entergy Limited Widodo Ratanachaitong. Pihaknya akan memeriksa Wododi di penyidikan kasus Rudi atau Ardi dan persidangan Simon.
"Jangankan untuk periksa sebagai saksi, WNA (Warga Negara Asing) juga pernah kita tersangkakan. Artinya enggak jadi ada masalah. Selama ini kan WNA pernah ditetapkan sebagai tersangka, (WNA) Malaysia dan Jepang kan ada juga," kata Abraham usai menghadiri pelantikan Direktur Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas), di Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Dia mengungkapkan, semua informasi yang muncul dalam penyidikan seperti pemeriksaan saksi atau tersangka, data-data yang diperoleh penyidik, dan fakta-fakta yang muncul di persidangan akan ditindaklanjuti.
"Berupa pendalaman yang utuh, telaah, dan validasi untuk melihat keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti-bukti yang cukup. Salah satunya dengan pemanggilan saksi-saksi," ungkapnya.
Dia membenarkan, ada informasi yang sudah diterima KPK bahwa Direktur Utama PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon diduga sebagai pemberi suap kepada Rudi. Karenanya masih akan didalami terus untuk kepastiannya.
"Iya (diduga) pemberi. Nanti pada akhirnya disimpulkan apakah orang ini (Artha Meris) statusnya masih sebagai saksi atau ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Jadi tidak usah khawatir. Kalau KPK itu bekerja tidak usah khawatir ada yang disembunyikan tidak ada," tuturnya.
Tetapi Abraham belum mengatahui secara pasti apakah ada saksi yang sudah menuangkan pemberian uang Artha Meris kepada Rudi. Penyidik tentu melihat konteks itu dengan memvalidasi berupa pemanggilan Artha Meris.
Sementara soal dugaan keterlibatan Presiden Direktur PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta KPK masih didalami apakah benar yang bersangkutan memberikan USD700.000 kepada Rudi atau tidak.
"Apakah dia (Febri Prasetyadi) pemberi juga, ini yang saya bilang tadi masih didalami. Digali supaya nantinya ada kesimpulan. Apakah masih saksi atau tersangka. Tunggu saja," imbuhnya.
Dalam BAP Deviardi yang diperiksa sebagai saksi tertanggal pemeriksaan 16 Agustus 2013 terungkap Artha Meris pernah memberikan uang dengan total USD522.500. Rinciannya yakni USD250.000 diberikan sekitar Januari atau Februari 2013, 22.500 pada 2013 yang tidak diingat lagi bulannya, USD50.000 pada bulan puasa 2013, dan USD200.000 sebelum Idhul Fitri 2013.
Pemberian itu diberikan kepada Rudi melalui Ardi dan atas perintah Rudi. Artha Meris terkadang menitipkan dokumen untuk disampaikan kepada Rudi. Dalam BAP Ardi sebagai saksi tertanggal 17 Agustus 2013 bahkan menguak secara rinci peneyarahannya.
Pertama, USD22.500 diberikan kepada Deviardi untuk selanjutnya diberikan ke Rudi Rubiandini. Sebelum menyerahkan uang, Artha Meris lebih dulu menyerahkan 1 bundel dokumen yang disebutnya untuk progres pekerjaan. "Tolong titip ke pak Rudi," ungkap Ardi mengutip Artha Meris seperti tertuang dalam dokumen BAP.
Uang USD50.000 diberikan Artha Meris di MC Donald Kemang, Jakarta Selatan sekitar pukul 24.00 WIB. Kepada Devi Ardi, Artha Meris hanya bilang. Saat itu Artha mengaku mentitipkannya untuk Rudi. "Saya diminta saudara Rudi untuk temui (Artha) Meris," ujar Ardi dalam BAP.
Berikutnya, pada awal Agustus 2013 atau sekitar satu atau dua hari jelang lebaran. Artha Meris melalui supirnya kembali memberikan uang USD200.000. Uang tersebut dipecah dalam dua amplop warna coklat. Tercantum di masing-masing amplop tulisan USD150.000 dan USD50.000. Uang tersebut diantar oleh supir Artha Meris dan diterima Ardi di Seven Eleven, Menteng.
Dalam BAP, Deviardi juga menyampaikan kepada penyidik bahwa total uang yang diberikan Febri kepada Rudi bernilai total USD700.000. Uang itu diterima melalui Ardi di Singapura. Uang diberikan Febri sekitar tanggal 19 Juli 2013.
Saat itu kata Ardi, dirinya dan Rudi bertemu Widodo. Setelah itu dia meninggalkan keduanya untuk bertemu Febri. Uang kemudian diserahkan Febri tetapi tidak bisa dibawa ke Indonesia dalam bentuk cash. Uang kemudian diberikan dua tahap melalui transfer yakni pada 26 Juli 2013 dan 19 Agustus 2013.
Artha Meris dan Febri Prasetyadi sudah dicekal KPK terkait kasus suap SKK Migas agar tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama. Artha Meris sudah dicegah sejak Rabu 14 Agustus 2013.
Sementara Febri sejak Rabu 28 September 2013 atau satu hari sebelum pencegaha Sekjen ESDM Waryono Karno. Artha dan Febri sudah diperiksa sebagai saksi untuk Rudi beberapa hari lalu. Tetapi keduanya bungkam saat disinggung pemberian uang kepada Rudi.
Berita terkait:
Simon bantah menyuap Rudi Rubiandini
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, kasus dugaan suap Rudi, tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf), dan terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya masih terus dikembangkan.
Dia mengungkapkan, dalam dakwaan dan sidang perdana Simon terungkap fakta dugaan keterlibatan Direktur KOPL Singapura dan Fossus Entergy Limited Widodo Ratanachaitong. Pihaknya akan memeriksa Wododi di penyidikan kasus Rudi atau Ardi dan persidangan Simon.
"Jangankan untuk periksa sebagai saksi, WNA (Warga Negara Asing) juga pernah kita tersangkakan. Artinya enggak jadi ada masalah. Selama ini kan WNA pernah ditetapkan sebagai tersangka, (WNA) Malaysia dan Jepang kan ada juga," kata Abraham usai menghadiri pelantikan Direktur Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas), di Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Dia mengungkapkan, semua informasi yang muncul dalam penyidikan seperti pemeriksaan saksi atau tersangka, data-data yang diperoleh penyidik, dan fakta-fakta yang muncul di persidangan akan ditindaklanjuti.
"Berupa pendalaman yang utuh, telaah, dan validasi untuk melihat keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti-bukti yang cukup. Salah satunya dengan pemanggilan saksi-saksi," ungkapnya.
Dia membenarkan, ada informasi yang sudah diterima KPK bahwa Direktur Utama PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon diduga sebagai pemberi suap kepada Rudi. Karenanya masih akan didalami terus untuk kepastiannya.
"Iya (diduga) pemberi. Nanti pada akhirnya disimpulkan apakah orang ini (Artha Meris) statusnya masih sebagai saksi atau ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Jadi tidak usah khawatir. Kalau KPK itu bekerja tidak usah khawatir ada yang disembunyikan tidak ada," tuturnya.
Tetapi Abraham belum mengatahui secara pasti apakah ada saksi yang sudah menuangkan pemberian uang Artha Meris kepada Rudi. Penyidik tentu melihat konteks itu dengan memvalidasi berupa pemanggilan Artha Meris.
Sementara soal dugaan keterlibatan Presiden Direktur PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta KPK masih didalami apakah benar yang bersangkutan memberikan USD700.000 kepada Rudi atau tidak.
"Apakah dia (Febri Prasetyadi) pemberi juga, ini yang saya bilang tadi masih didalami. Digali supaya nantinya ada kesimpulan. Apakah masih saksi atau tersangka. Tunggu saja," imbuhnya.
Dalam BAP Deviardi yang diperiksa sebagai saksi tertanggal pemeriksaan 16 Agustus 2013 terungkap Artha Meris pernah memberikan uang dengan total USD522.500. Rinciannya yakni USD250.000 diberikan sekitar Januari atau Februari 2013, 22.500 pada 2013 yang tidak diingat lagi bulannya, USD50.000 pada bulan puasa 2013, dan USD200.000 sebelum Idhul Fitri 2013.
Pemberian itu diberikan kepada Rudi melalui Ardi dan atas perintah Rudi. Artha Meris terkadang menitipkan dokumen untuk disampaikan kepada Rudi. Dalam BAP Ardi sebagai saksi tertanggal 17 Agustus 2013 bahkan menguak secara rinci peneyarahannya.
Pertama, USD22.500 diberikan kepada Deviardi untuk selanjutnya diberikan ke Rudi Rubiandini. Sebelum menyerahkan uang, Artha Meris lebih dulu menyerahkan 1 bundel dokumen yang disebutnya untuk progres pekerjaan. "Tolong titip ke pak Rudi," ungkap Ardi mengutip Artha Meris seperti tertuang dalam dokumen BAP.
Uang USD50.000 diberikan Artha Meris di MC Donald Kemang, Jakarta Selatan sekitar pukul 24.00 WIB. Kepada Devi Ardi, Artha Meris hanya bilang. Saat itu Artha mengaku mentitipkannya untuk Rudi. "Saya diminta saudara Rudi untuk temui (Artha) Meris," ujar Ardi dalam BAP.
Berikutnya, pada awal Agustus 2013 atau sekitar satu atau dua hari jelang lebaran. Artha Meris melalui supirnya kembali memberikan uang USD200.000. Uang tersebut dipecah dalam dua amplop warna coklat. Tercantum di masing-masing amplop tulisan USD150.000 dan USD50.000. Uang tersebut diantar oleh supir Artha Meris dan diterima Ardi di Seven Eleven, Menteng.
Dalam BAP, Deviardi juga menyampaikan kepada penyidik bahwa total uang yang diberikan Febri kepada Rudi bernilai total USD700.000. Uang itu diterima melalui Ardi di Singapura. Uang diberikan Febri sekitar tanggal 19 Juli 2013.
Saat itu kata Ardi, dirinya dan Rudi bertemu Widodo. Setelah itu dia meninggalkan keduanya untuk bertemu Febri. Uang kemudian diserahkan Febri tetapi tidak bisa dibawa ke Indonesia dalam bentuk cash. Uang kemudian diberikan dua tahap melalui transfer yakni pada 26 Juli 2013 dan 19 Agustus 2013.
Artha Meris dan Febri Prasetyadi sudah dicekal KPK terkait kasus suap SKK Migas agar tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama. Artha Meris sudah dicegah sejak Rabu 14 Agustus 2013.
Sementara Febri sejak Rabu 28 September 2013 atau satu hari sebelum pencegaha Sekjen ESDM Waryono Karno. Artha dan Febri sudah diperiksa sebagai saksi untuk Rudi beberapa hari lalu. Tetapi keduanya bungkam saat disinggung pemberian uang kepada Rudi.
Berita terkait:
Simon bantah menyuap Rudi Rubiandini
(maf)