Penilaian kubu Andi terhadap KPK soal Hambalang

Selasa, 12 November 2013 - 21:00 WIB
Penilaian kubu Andi...
Penilaian kubu Andi terhadap KPK soal Hambalang
A A A
Sindonews.com - Ketua Tim Elang Hitam Rizal Mallarangeng menyatakan, konstruksi hukum yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat, terlalu mengada-ada.

Hal tersebut terlihat dari dakwaan KPK terhadap terdakwa kasus suap Hambalang dan mantan pembuat kebijakan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar.

Menurut Rizal, konstruksi hukum yang akan ditetapkan KPK kepada Andi Mallarangeng tidak akan jauh berbeda dengan Deddy. "Inikan dakwaan KPK yang merupakan dokumen pertama yang kita pakai untuk mengatakan, oh begitu toh pikirannya KPK," jelas Dedy di kantor Tim Elang Hitam, Jalan Proklamasi Raya Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013).

"Meski belum 100 persen pasti buat Andi, karena ini 100 persen buat Dedi, tapi karena tuduhannya bersama-sama(melakukan korupsi) maka konstruksinya pasti mirip," imbuhnya.

Dia menambahkan, cara berfikir KPK dalam menafsirkan konstruksi hukum dalam kasus yang menjerat Andi pasti sama persisi dengan Deddy. "Cara berfikir dan konstruksi hukumnya, dengan ini kita bisa menafsirkan oh begini yang ada di kepala KPK," ungkapnya.

"Dengan bahan-bahannya yang disangkakan kepada Andi. Ya kira-kira dakwaannya enggak akan jauh dari situ. Kecuali menemukan fakta baru, karena kalau pakai yang berlainan ya namanya enggak bersama-sama," tambahnya.

Selain itu, Rizal menuding KPK juga memaksakan, seolah-olah Andi menerima duit korupsi Hambalang, sebesar Rp9,5 miliar. Mulai dari Wafid Muharam, terus dari Herman Pranoto, kemudian dari M Fakhruddin, semuanya diserahkan ke Choel Mallarangeng dan disimpulkan diterima Andi.

"Ada banyak unsur yang dipaksakan dalam kasus ini. Sebenarnya, KPK tidak ada bukti dan fakta langsung terhadap Andi, tetapi hanya spekulasi bahwa Choel adalah perwakilan penerima dari kakaknya," pungkas politikus Partai Golkar itu.

Berita terkait:
Kubu Andi endus kejanggalan dalam kasus Hambalang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0231 seconds (0.1#10.140)