Sidang kasus Simulator SIM, Kompol Legimo jadi saksi
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Mabes Polri digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan.
Dijadwalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan beberapa saksi, salah satunya Komisaris Polisi (Kompol) Legimo. Dia akan bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
"Saksi hari ini Wisnu Buddhaya, Sulistiyanto, Legimo, Budi Setiyadi, dan Ni Nyoman Suartini," kata JPUdari KPK, Andi Suharlis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).
Budi dianggap merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp88,446 miliar dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 senilai Rp198 miliar.
Saat sidang dakwaan disebutkan, Budi Susanto bersama Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro
Bambang (masing-masing penuntutan dalam berkas terpisah), serta Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, dinyatakan turut melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi uji klinik SIM roda dua dan empat.
Budi Susanto bersama Teddy diduga melakukan permufakatan untuk mengatur lelang tender yang seolah-olah memenangkan PT CMMA dalam proyek itu. Padahal, lanjut jaksa, PT CMMA mensubkontrakkan pekerjaan ke PT ITI milik Sukotjo Sastronegoro Bambang.
Berita kasus Simulator SIM jangan berhenti pada Djoko Susilo.
Dijadwalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan beberapa saksi, salah satunya Komisaris Polisi (Kompol) Legimo. Dia akan bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
"Saksi hari ini Wisnu Buddhaya, Sulistiyanto, Legimo, Budi Setiyadi, dan Ni Nyoman Suartini," kata JPUdari KPK, Andi Suharlis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).
Budi dianggap merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp88,446 miliar dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 senilai Rp198 miliar.
Saat sidang dakwaan disebutkan, Budi Susanto bersama Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro
Bambang (masing-masing penuntutan dalam berkas terpisah), serta Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, dinyatakan turut melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi uji klinik SIM roda dua dan empat.
Budi Susanto bersama Teddy diduga melakukan permufakatan untuk mengatur lelang tender yang seolah-olah memenangkan PT CMMA dalam proyek itu. Padahal, lanjut jaksa, PT CMMA mensubkontrakkan pekerjaan ke PT ITI milik Sukotjo Sastronegoro Bambang.
Berita kasus Simulator SIM jangan berhenti pada Djoko Susilo.
(kur)