KPK putuskan banding terhadap vonis Fathanah

Senin, 11 November 2013 - 19:20 WIB
KPK putuskan banding terhadap vonis Fathanah
KPK putuskan banding terhadap vonis Fathanah
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terhadap terdakwa kasus dugaan suap daging sapi, Ahmad Fathanah.

"Jadi KPK ajukan banding," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013).

Menurut Johan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Fathanah sudah cukup baik, pasalnya, sudah lebih dari dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Johan meyakini, dakwaan ketiga terhadap fathanah tentang pencucian uang bisa dikenakan. "Tapi dari penerapan pasal, dakwaan ketiga, yang pasal 5, jaksa meyakini dakwaan itu bisa dikenakan (terhadap Fathanah)," tukasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Senin 4 November 2013, menjatuhkan vonis kepada Fathanah 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara, karena dinyatakan terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama, terkait pengurusan kuota impor daging sapi.

"Dengan ini, Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, saat membacakan vonis di muka persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.

Berita terkait:
Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 M
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8299 seconds (0.1#10.140)
pixels