Kemenag nilai UU Haji tidak perlu revisi
Minggu, 10 November 2013 - 20:57 WIB
Kemenag nilai UU Haji tidak perlu revisi
A
A
A
Sindonews.com - Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Bahrul Hayat mengatakan, pemerintah belum mempunyai bayangan untuk melakukan revisi Undang-undang (UU) Haji, sesuai dengan yang dikehendaki oleh DPR.
Dalam hal ini pemerintah tidak mengatahui, apa yang harus diperbaiki? Karena dalam pelaksanaan haji, baik kebijakan makro dan teknis tidak terdapat di Undang-undang.
"Kami baru akan tanggapi, jika sudah melihat draf revisi UU Haji dari DPR. Selanjutnya, kami akan berikan pandangan mana yang dirasa penting dan diperbaiki," katanya, saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu (10/11/2013).
Menurut Bahrul, saat ini yang harus diperbaiki ialah UU Pengelolaan Keuangan Haji. Selain itu, tidak ada yang menjadi bahasan penting yang dirasakan oleh pemerintah.
Perubahan UU Haji, merupakan inisiatif yang dilakukan DPR. Jika memang ada yang menjadi permasalahan darurat, pemerintah segera akan menyiapkan draf yang akan disempurnakan.
"UU Keuangan Haji yang lebih penting. Selain itu menjadi wewenang legislatif secara nasional, dan pemerintah akan siapkan ditahap akhir," ujar dia.
Dia mengatakan, pelaksanaan haji yang berkaitan dengan katering, pemondokan, transportasi merupakan hal teknis yang tidak perlu dilakukan perubahan. Namun, saat ini UU Pengelolaan Dana Haji masih belum cukup optimal.
Klik di sini untuk berita terkait.
Dalam hal ini pemerintah tidak mengatahui, apa yang harus diperbaiki? Karena dalam pelaksanaan haji, baik kebijakan makro dan teknis tidak terdapat di Undang-undang.
"Kami baru akan tanggapi, jika sudah melihat draf revisi UU Haji dari DPR. Selanjutnya, kami akan berikan pandangan mana yang dirasa penting dan diperbaiki," katanya, saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu (10/11/2013).
Menurut Bahrul, saat ini yang harus diperbaiki ialah UU Pengelolaan Keuangan Haji. Selain itu, tidak ada yang menjadi bahasan penting yang dirasakan oleh pemerintah.
Perubahan UU Haji, merupakan inisiatif yang dilakukan DPR. Jika memang ada yang menjadi permasalahan darurat, pemerintah segera akan menyiapkan draf yang akan disempurnakan.
"UU Keuangan Haji yang lebih penting. Selain itu menjadi wewenang legislatif secara nasional, dan pemerintah akan siapkan ditahap akhir," ujar dia.
Dia mengatakan, pelaksanaan haji yang berkaitan dengan katering, pemondokan, transportasi merupakan hal teknis yang tidak perlu dilakukan perubahan. Namun, saat ini UU Pengelolaan Dana Haji masih belum cukup optimal.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)