Kemenag nilai UU Haji tidak perlu revisi

Minggu, 10 November 2013 - 20:57 WIB
Kemenag nilai UU Haji...
Kemenag nilai UU Haji tidak perlu revisi
A A A
Sindonews.com - Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Bahrul Hayat mengatakan, pemerintah belum mempunyai bayangan untuk melakukan revisi Undang-undang (UU) Haji, sesuai dengan yang dikehendaki oleh DPR.

Dalam hal ini pemerintah tidak mengatahui, apa yang harus diperbaiki? Karena dalam pelaksanaan haji, baik kebijakan makro dan teknis tidak terdapat di Undang-undang.

"Kami baru akan tanggapi, jika sudah melihat draf revisi UU Haji dari DPR. Selanjutnya, kami akan berikan pandangan mana yang dirasa penting dan diperbaiki," katanya, saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu (10/11/2013).

Menurut Bahrul, saat ini yang harus diperbaiki ialah UU Pengelolaan Keuangan Haji. Selain itu, tidak ada yang menjadi bahasan penting yang dirasakan oleh pemerintah.

Perubahan UU Haji, merupakan inisiatif yang dilakukan DPR. Jika memang ada yang menjadi permasalahan darurat, pemerintah segera akan menyiapkan draf yang akan disempurnakan.

"UU Keuangan Haji yang lebih penting. Selain itu menjadi wewenang legislatif secara nasional, dan pemerintah akan siapkan ditahap akhir," ujar dia.

Dia mengatakan, pelaksanaan haji yang berkaitan dengan katering, pemondokan, transportasi merupakan hal teknis yang tidak perlu dilakukan perubahan. Namun, saat ini UU Pengelolaan Dana Haji masih belum cukup optimal.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Melembagakan Otot Diplomasi...
Melembagakan Otot Diplomasi Prabowo
Indonesia di Antara...
Indonesia di Antara Quantum Warfare dan Multipolaritas
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Pangdivif 1 Kostrad...
Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Fikri Musmar Pimpin Sertijab Danyonkav 1 Kostrad
Kurban dan Pembangunan
Kurban dan Pembangunan
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved