Kasus SKK Migas, KPK cegah pihak swasta
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengembangkan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, tak hanya memeriksa saksi-saksi.
KPK melayangkan surat cegah kepada pihak swasta atas nama Marihad Simbolon, untuk tidak bepergian ke luar negeri. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
"Perlu disampaikan bahwa KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke luar negeri, terkait kasus SKK Migas atas nama Marihad Simbolon dari swasta," kata Johan di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Menurut Johan, Marihad dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pasalnya surat cegah sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 4 November 2013.
"Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu jika diperiksa sebagai saksi, yang bersangkutan (Marihad) tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Rudi ditangkap tangan oleh KPK, pada Selasa 12 Agustus 2013.
Rudi diduga menerima suap 400 ribu dolar Amerika dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya. Simon juga berstatus tersangka. Dalam operasi tersebut, KPK juga menetapkan pelatih Golf Rudi, Deviardi sebagai tersangka.
Klik di sini untuk berita terkait.
KPK melayangkan surat cegah kepada pihak swasta atas nama Marihad Simbolon, untuk tidak bepergian ke luar negeri. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
"Perlu disampaikan bahwa KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke luar negeri, terkait kasus SKK Migas atas nama Marihad Simbolon dari swasta," kata Johan di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Menurut Johan, Marihad dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pasalnya surat cegah sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 4 November 2013.
"Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu jika diperiksa sebagai saksi, yang bersangkutan (Marihad) tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Rudi ditangkap tangan oleh KPK, pada Selasa 12 Agustus 2013.
Rudi diduga menerima suap 400 ribu dolar Amerika dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya. Simon juga berstatus tersangka. Dalam operasi tersebut, KPK juga menetapkan pelatih Golf Rudi, Deviardi sebagai tersangka.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)