Uang pensiun untuk koruptor ganggu pemberantasan korupsi

Kamis, 07 November 2013 - 16:23 WIB
Uang pensiun untuk koruptor ganggu pemberantasan korupsi
Uang pensiun untuk koruptor ganggu pemberantasan korupsi
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari ikut mengomentari pemberian uang pensiun bagi koruptor, khususnya mereka yang menjadi mantan anggota dewan.

Menurutnya, peraturan yang melegalkan mereka menerima uang pensiun berlatar belakang dengan semangat pemberantasan korupsi.

"Sementara sistem yang berjalan di negeri ini sangat legal formalistic," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (7/11/2013).

"Walhasil, para pejabat yang dihukum karena pidana korupsi masih tetap mendapatkan gaji dan uang pensiun. Tentu ini sangat ironis dan anakronistik, dalam artian menyalahi semangat jamannya," sambungnya.

Dengan masih berlakunya peraturan tersebut, lanjut dia, membuat pemberantasan korupsi di Indonesia belum berjalan maksimal.

"Semangatnya anti korupsi, tapi peraturan-peraturan legal kita masih sangat ramah pada koruptor," tuntasnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4428 seconds (0.1#10.140)