MPR setuju koruptor tak dapat uang pensiun
A
A
A
Sindonews.com - Ketua MPR RI Sidharto Danusubroto setuju adanya revisi peraturan, bagi anggota dewan yang terjerat kasus korupsi dan mengundurkan diri bisa mendapatkan uang pensiun.
"Saya setuju dan mendukung (aturan direvisi)," kata Sidharto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Ketika ditanya apakah memenuhi rasa keadilan dengan diberikannya uang pensiun, untuk anggota dewan yang korupsi? Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menjawab. "Kalau aturannya begitu, taati aturan yang berlaku. Kalau adil itu, berpulang penilaian anda," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPR seperti Nazarudin dan Wa Ode Nurhayati dikabarkan akan mendapatkan dana pensiun, meski keduanya tengah menjalani proses hukuman terkait kasus korupsi. Uang pensiun bisa diberikan, karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri.
Namun, Ketua Badan Kehormatan (BK) Trimedya Pandjaitan mengatakan, kalau keduanya belum mengajukan permohonan uang pensiun.
Kata dia, untuk mendapatkan uang pensiun maka anggota dewan yang telah mengundurkan diri harus mengajukan permohonan, dan menunggu keputusan presiden (Keppres) mengenai penilaian pemberhentiannya.
Klik di sini untuk berita terkait.
"Saya setuju dan mendukung (aturan direvisi)," kata Sidharto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Ketika ditanya apakah memenuhi rasa keadilan dengan diberikannya uang pensiun, untuk anggota dewan yang korupsi? Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menjawab. "Kalau aturannya begitu, taati aturan yang berlaku. Kalau adil itu, berpulang penilaian anda," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPR seperti Nazarudin dan Wa Ode Nurhayati dikabarkan akan mendapatkan dana pensiun, meski keduanya tengah menjalani proses hukuman terkait kasus korupsi. Uang pensiun bisa diberikan, karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri.
Namun, Ketua Badan Kehormatan (BK) Trimedya Pandjaitan mengatakan, kalau keduanya belum mengajukan permohonan uang pensiun.
Kata dia, untuk mendapatkan uang pensiun maka anggota dewan yang telah mengundurkan diri harus mengajukan permohonan, dan menunggu keputusan presiden (Keppres) mengenai penilaian pemberhentiannya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)