KPK gagal periksa Ketua Majelis Syuro PKS
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Sedianya, Hilmi dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Hilmi tidak memenuhi panggilan KPK lantaran sakit. Pasalnya, tim kuasa hukum sudah menyampaikan surat kepada KPK.
"Hilmi melalui penasihat hukumnya menyampaikan, bahwa yang bersangkutan (Hilmi) sakit," kata Johan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Johan menjelaskan, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hilmi Aminuddin. "Akan dijadwalkan ulang," tukasnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Maria Elisabeth Liman sebagai tersangka. Maria disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK juga sudah menjerat dua direksi Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Juard dan Arya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sedianya, Hilmi dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Hilmi tidak memenuhi panggilan KPK lantaran sakit. Pasalnya, tim kuasa hukum sudah menyampaikan surat kepada KPK.
"Hilmi melalui penasihat hukumnya menyampaikan, bahwa yang bersangkutan (Hilmi) sakit," kata Johan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Johan menjelaskan, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hilmi Aminuddin. "Akan dijadwalkan ulang," tukasnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Maria Elisabeth Liman sebagai tersangka. Maria disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK juga sudah menjerat dua direksi Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Juard dan Arya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
(stb)