Terbukti selingkuh, MKH pecat Hakim Vica

Rabu, 06 November 2013 - 18:08 WIB
Terbukti selingkuh,...
Terbukti selingkuh, MKH pecat Hakim Vica
A A A
Sindonews.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan hukuman disiplin bagi hakim terlapor Vica Natalis, SH., MH. Keputusan tersebut dilakukan di ruang Wiryono, Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, (6/11/2013) siang.

Seperti yang dikutip dari www.mahkamahagung.go.id, MKH yang terdiri dari H. Suwardi SH, MH sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim dengan Anggota; H. Yulius SH,.MH (Hakim Agung Mahkamah Agung RI), Dr. Sofyan Sitompul SH.,MH (Hakim Agung Mahkamah Agung RI), H. Imam Anshori Saleh, SH.,M.Hum (Anggota Komisi Yudisial), Dr.Taufiqurahman syahuri, SH.,MH (Anggota Komisi Yudisial), Prof. Dr Eman Suparman, SH,MH (Anggota Komisi Yudisial), Dr. Jaja Ahmad jayus, SH.,M.Hum (Anggota Komisi Yudisial) dan dibantu oleh Nugroho Setiadji Hakim Tinggi pada Badan pengawasan Mahkamah Agung, sebagai Sekretaris Kehormatan Hakim menyatakan, bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun untuk hakim terlapor.

Seperti diketahui, Vica Natalia (41) oknum hakim yang sehari-hari bertugas di Pengadilan Negeri Jombang terancam dipecat dari jabatannya. Pasalnya, Vica diduga selingkuh dengan seorang pengusaha.

Mencuatnya berita perselingkuhan Vica dengan seorang pengusaha, membuat terkejut para staf dan pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.

Kasus perselingkuhan ini sendiri mencuat setelah sang hakim dilaporkan oleh suaminya sendiri ke Pengadilan Negeri Jombang sekira dua bulan lalu. Dalam laporannya, hakim berkulit putih ini disebutkan telah selingkuh dengan seorang pengusaha di Surabaya.

"Saat ini Hakim Vica sedang izin untuk tidak masuk kerja selama dua hari, mulai Kamis hingga Jumat ini dengan alasan sedang ada kepentingan keluarga," ujar Humas Pengadilan Negeri Jombang Arif Winarso, kepada wartawan, Kamis, 27 September 2013.

Menurut arif, hingga kini status Vica masih aktif sebagai hakim. Lantaran kasusnya masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA) dan belum ada surat pemberhentian untuk yang bersangkutan.

Berdasarkkan informasi yang terhimpun, Vica sudah menjalani pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial (KY) dan MA. Namun untuk hasil pemeriksaan tersebut, Arif masih belum bisa menjelaskan.

Klik di sini untuk beirta selengkapnya.
(stb)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Terbukti Monopoli, KPPU...
Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved