Terbukti selingkuh, MKH pecat Hakim Vica
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan hukuman disiplin bagi hakim terlapor Vica Natalis, SH., MH. Keputusan tersebut dilakukan di ruang Wiryono, Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, (6/11/2013) siang.
Seperti yang dikutip dari www.mahkamahagung.go.id, MKH yang terdiri dari H. Suwardi SH, MH sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim dengan Anggota; H. Yulius SH,.MH (Hakim Agung Mahkamah Agung RI), Dr. Sofyan Sitompul SH.,MH (Hakim Agung Mahkamah Agung RI), H. Imam Anshori Saleh, SH.,M.Hum (Anggota Komisi Yudisial), Dr.Taufiqurahman syahuri, SH.,MH (Anggota Komisi Yudisial), Prof. Dr Eman Suparman, SH,MH (Anggota Komisi Yudisial), Dr. Jaja Ahmad jayus, SH.,M.Hum (Anggota Komisi Yudisial) dan dibantu oleh Nugroho Setiadji Hakim Tinggi pada Badan pengawasan Mahkamah Agung, sebagai Sekretaris Kehormatan Hakim menyatakan, bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun untuk hakim terlapor.
Seperti diketahui, Vica Natalia (41) oknum hakim yang sehari-hari bertugas di Pengadilan Negeri Jombang terancam dipecat dari jabatannya. Pasalnya, Vica diduga selingkuh dengan seorang pengusaha.
Mencuatnya berita perselingkuhan Vica dengan seorang pengusaha, membuat terkejut para staf dan pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.
Kasus perselingkuhan ini sendiri mencuat setelah sang hakim dilaporkan oleh suaminya sendiri ke Pengadilan Negeri Jombang sekira dua bulan lalu. Dalam laporannya, hakim berkulit putih ini disebutkan telah selingkuh dengan seorang pengusaha di Surabaya.
"Saat ini Hakim Vica sedang izin untuk tidak masuk kerja selama dua hari, mulai Kamis hingga Jumat ini dengan alasan sedang ada kepentingan keluarga," ujar Humas Pengadilan Negeri Jombang Arif Winarso, kepada wartawan, Kamis, 27 September 2013.
Menurut arif, hingga kini status Vica masih aktif sebagai hakim. Lantaran kasusnya masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA) dan belum ada surat pemberhentian untuk yang bersangkutan.
Berdasarkkan informasi yang terhimpun, Vica sudah menjalani pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial (KY) dan MA. Namun untuk hasil pemeriksaan tersebut, Arif masih belum bisa menjelaskan.
Klik di sini untuk beirta selengkapnya.
Seperti yang dikutip dari www.mahkamahagung.go.id, MKH yang terdiri dari H. Suwardi SH, MH sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim dengan Anggota; H. Yulius SH,.MH (Hakim Agung Mahkamah Agung RI), Dr. Sofyan Sitompul SH.,MH (Hakim Agung Mahkamah Agung RI), H. Imam Anshori Saleh, SH.,M.Hum (Anggota Komisi Yudisial), Dr.Taufiqurahman syahuri, SH.,MH (Anggota Komisi Yudisial), Prof. Dr Eman Suparman, SH,MH (Anggota Komisi Yudisial), Dr. Jaja Ahmad jayus, SH.,M.Hum (Anggota Komisi Yudisial) dan dibantu oleh Nugroho Setiadji Hakim Tinggi pada Badan pengawasan Mahkamah Agung, sebagai Sekretaris Kehormatan Hakim menyatakan, bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun untuk hakim terlapor.
Seperti diketahui, Vica Natalia (41) oknum hakim yang sehari-hari bertugas di Pengadilan Negeri Jombang terancam dipecat dari jabatannya. Pasalnya, Vica diduga selingkuh dengan seorang pengusaha.
Mencuatnya berita perselingkuhan Vica dengan seorang pengusaha, membuat terkejut para staf dan pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.
Kasus perselingkuhan ini sendiri mencuat setelah sang hakim dilaporkan oleh suaminya sendiri ke Pengadilan Negeri Jombang sekira dua bulan lalu. Dalam laporannya, hakim berkulit putih ini disebutkan telah selingkuh dengan seorang pengusaha di Surabaya.
"Saat ini Hakim Vica sedang izin untuk tidak masuk kerja selama dua hari, mulai Kamis hingga Jumat ini dengan alasan sedang ada kepentingan keluarga," ujar Humas Pengadilan Negeri Jombang Arif Winarso, kepada wartawan, Kamis, 27 September 2013.
Menurut arif, hingga kini status Vica masih aktif sebagai hakim. Lantaran kasusnya masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA) dan belum ada surat pemberhentian untuk yang bersangkutan.
Berdasarkkan informasi yang terhimpun, Vica sudah menjalani pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial (KY) dan MA. Namun untuk hasil pemeriksaan tersebut, Arif masih belum bisa menjelaskan.
Klik di sini untuk beirta selengkapnya.
(stb)