Tunda pengumuman DPT, KPU dilaporkan ke DKPP

Rabu, 06 November 2013 - 17:04 WIB
Tunda pengumuman DPT,...
Tunda pengumuman DPT, KPU dilaporkan ke DKPP
A A A
Sindonews.com - Sejumlah kalangan akademisi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut buntut dari penundaan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu yang lalu.

Pengaduan itu dilayangkan Forum Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Formapas HTN UI) hari ini. Pengadu diterima langsung anggota DKPP Saut H Sirait, didampingi Kabag Persidangan DKPP Osbin Samosir.

“Spirit kami mengadukan KPU bukan untuk menghukum KPU, tapi bila memang bersalah diserahkan sepenuhnya kepada DKPP. Spirit kami mengadukan KPU, adalah untuk menjaga kewibawaan penyelenggara pemilu,” ujar Muhammad Imam Nasef, pihak pengadu, di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Bersama Imam Nasef, turut hadir pula pengadu lainnya seperti Erlanda Juliansyah dan Eko Primananda. Mereka didampingi Direktur Sinergi Indonesia untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahudin.

Ada pun yang menjadi pokok pengaduannya adalah, KPU dinilai dalam menetapkan DPT tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Semestinya, DPT itu ditetapkan 23 Oktober 2013 lalu, tapi diundur jadi 4 November 2013.

Padahal peraturan Perundang-undangan harus tepat waktu. KPU telah melanggar Undang-undang, melanggar peraturan bersama antara KPU, Bawaslu dan DKPP. “Penundaan jadwal penetapan DPT tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.

Dia mengaku, tujuan pengaduan ini untuk memastikan keabsahan penetapan DPT, karena hasil keputusan pleno KPU menimbulkan polemik. Dampaknya, terjadi kebingungan di kalangan masyarakat, sehingga memunculkan ketidak pastian hukum.

Said Salahudin menyambut baik adanya pengaduan itu. Dia mengatakan, pengaduan tersebut untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Seperti, munculnya gugatan dikemudian hari.

“Saya menilai visi dan misinya baik. Spirit pengaduan bukan untuk menghukum penyelenggara pemilu, melainkan untuk menjaga kewibawaan penyelenggara pemilu,” tutup dia.

Baca juga DPT bermasalah, BPK 'turun gunung'.
(stb)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved