Tunda pengumuman DPT, KPU dilaporkan ke DKPP
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah kalangan akademisi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan tersebut buntut dari penundaan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu yang lalu.
Pengaduan itu dilayangkan Forum Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Formapas HTN UI) hari ini. Pengadu diterima langsung anggota DKPP Saut H Sirait, didampingi Kabag Persidangan DKPP Osbin Samosir.
“Spirit kami mengadukan KPU bukan untuk menghukum KPU, tapi bila memang bersalah diserahkan sepenuhnya kepada DKPP. Spirit kami mengadukan KPU, adalah untuk menjaga kewibawaan penyelenggara pemilu,” ujar Muhammad Imam Nasef, pihak pengadu, di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Bersama Imam Nasef, turut hadir pula pengadu lainnya seperti Erlanda Juliansyah dan Eko Primananda. Mereka didampingi Direktur Sinergi Indonesia untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahudin.
Ada pun yang menjadi pokok pengaduannya adalah, KPU dinilai dalam menetapkan DPT tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Semestinya, DPT itu ditetapkan 23 Oktober 2013 lalu, tapi diundur jadi 4 November 2013.
Padahal peraturan Perundang-undangan harus tepat waktu. KPU telah melanggar Undang-undang, melanggar peraturan bersama antara KPU, Bawaslu dan DKPP. “Penundaan jadwal penetapan DPT tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Dia mengaku, tujuan pengaduan ini untuk memastikan keabsahan penetapan DPT, karena hasil keputusan pleno KPU menimbulkan polemik. Dampaknya, terjadi kebingungan di kalangan masyarakat, sehingga memunculkan ketidak pastian hukum.
Said Salahudin menyambut baik adanya pengaduan itu. Dia mengatakan, pengaduan tersebut untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Seperti, munculnya gugatan dikemudian hari.
“Saya menilai visi dan misinya baik. Spirit pengaduan bukan untuk menghukum penyelenggara pemilu, melainkan untuk menjaga kewibawaan penyelenggara pemilu,” tutup dia.
Baca juga DPT bermasalah, BPK 'turun gunung'.
Laporan tersebut buntut dari penundaan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu yang lalu.
Pengaduan itu dilayangkan Forum Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Formapas HTN UI) hari ini. Pengadu diterima langsung anggota DKPP Saut H Sirait, didampingi Kabag Persidangan DKPP Osbin Samosir.
“Spirit kami mengadukan KPU bukan untuk menghukum KPU, tapi bila memang bersalah diserahkan sepenuhnya kepada DKPP. Spirit kami mengadukan KPU, adalah untuk menjaga kewibawaan penyelenggara pemilu,” ujar Muhammad Imam Nasef, pihak pengadu, di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Bersama Imam Nasef, turut hadir pula pengadu lainnya seperti Erlanda Juliansyah dan Eko Primananda. Mereka didampingi Direktur Sinergi Indonesia untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahudin.
Ada pun yang menjadi pokok pengaduannya adalah, KPU dinilai dalam menetapkan DPT tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Semestinya, DPT itu ditetapkan 23 Oktober 2013 lalu, tapi diundur jadi 4 November 2013.
Padahal peraturan Perundang-undangan harus tepat waktu. KPU telah melanggar Undang-undang, melanggar peraturan bersama antara KPU, Bawaslu dan DKPP. “Penundaan jadwal penetapan DPT tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Dia mengaku, tujuan pengaduan ini untuk memastikan keabsahan penetapan DPT, karena hasil keputusan pleno KPU menimbulkan polemik. Dampaknya, terjadi kebingungan di kalangan masyarakat, sehingga memunculkan ketidak pastian hukum.
Said Salahudin menyambut baik adanya pengaduan itu. Dia mengatakan, pengaduan tersebut untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Seperti, munculnya gugatan dikemudian hari.
“Saya menilai visi dan misinya baik. Spirit pengaduan bukan untuk menghukum penyelenggara pemilu, melainkan untuk menjaga kewibawaan penyelenggara pemilu,” tutup dia.
Baca juga DPT bermasalah, BPK 'turun gunung'.
(stb)