Kemendagri harus tuntaskan masalah NIK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah resmi menetapkan Daftar pemilih Tetap (DPT) secara nasional sebesar 186.612.255 pemilih. Tetapi, di dalamnya, KPU masih menyisakan sebanyak 10,4 juta pemilih bermasalah yang belum dibersihkan.
Peneliti senior dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati mengatakan, masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) seharusnya menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk tuntaskan pemilih tanpa NIK.
"Ini (10,4 juta) membuktikan, bahwa memang ada masalah dalam administrasi kependudukan kita," kata Khoirunnisa, saat diskusi di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013).
Hal itu, dilanjutkan dia, membuat data kependudukan antar satu instansi dengan instansi lainnya berbeda. Fakta tersebut membuat KPU kesulitan dalam mendata pemilih untuk ditetapkan menjadi DPT final. "Sehingga tidak bisa diperoleh data pasti soal jumlah akurat penduduk Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2012, terkait Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu), ternyata tidak membantu mempermudah KPU dalam mengakurasi data.
"Bila kita cermati, munculnya data yang dianggap bermasalah ini akibat ketentuan UU Nomor 8 tahun 2012 yang tidak sinkron dengan kondisi dan akurasi data di lapangan," ungkap Khoirunnisa.
Berita terkait:
Ini jumlah pemilih untuk DPT Pemilu 2014.
Peneliti senior dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati mengatakan, masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) seharusnya menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk tuntaskan pemilih tanpa NIK.
"Ini (10,4 juta) membuktikan, bahwa memang ada masalah dalam administrasi kependudukan kita," kata Khoirunnisa, saat diskusi di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013).
Hal itu, dilanjutkan dia, membuat data kependudukan antar satu instansi dengan instansi lainnya berbeda. Fakta tersebut membuat KPU kesulitan dalam mendata pemilih untuk ditetapkan menjadi DPT final. "Sehingga tidak bisa diperoleh data pasti soal jumlah akurat penduduk Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2012, terkait Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu), ternyata tidak membantu mempermudah KPU dalam mengakurasi data.
"Bila kita cermati, munculnya data yang dianggap bermasalah ini akibat ketentuan UU Nomor 8 tahun 2012 yang tidak sinkron dengan kondisi dan akurasi data di lapangan," ungkap Khoirunnisa.
Berita terkait:
Ini jumlah pemilih untuk DPT Pemilu 2014.
(maf)