Menhan pimpin sidang terakhir industri pertahanan

Rabu, 06 November 2013 - 13:33 WIB
Menhan pimpin sidang terakhir industri pertahanan
Menhan pimpin sidang terakhir industri pertahanan
A A A
Sindonews.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro, selaku Ketua Komite Harian Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) merangkap anggota, memimpin sidang ke-10 di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta Pusat.

"Hari ini kita melakukan sidang ke-10 KKIP. Sidang ke-10 ini adalah sidang yang terakhir KKIP," kata Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro, saat jumpa pers kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013).

Agenda sidang kali ini membahas kesiapan industri dalam negeri khususnya PT PAL dalam memproduksi alutsista matra laut. Selain itu, sidang tersebut juga membahas program-program yang telah dilaksanakan KKIP sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2010 dan program-program yang akan dilaksanakan KKIP sesuai Perpres Nomor 59 tahun 2013.

Dalam kesempatan tersebut, Menhan memaparkan sejumlah program KKIP yang telah dilaksanakan meliputi bidang regulasi dan produk. Bidang regulasi meliputi Perpres Nomor 42 Tahun 2010 tentang organisasi, tata kerja dan Sekretariat KKIP, buku cetak biru riset dan pengembangan produk alpalhankam serta beberapa keputusan KKIP.

Sedangkan program-program bidang produk yang dilaksanakan KKIP meliputi industri kapal selam dan PKR, industri rudal C-705, torpedo, roket dan bom-100ln. Juga industri medium tank, industri panser amphibi, industri CMS/IWS, industri pesawat angkut, industri pesawat terbang tanpa awak (PTTA/UAV), industri radar GCI, industri Alkom dan MKB.

Menhan juga menjelaskan tentang Perpres Nomor 59 Tahun 2013 tentang organisasi, tata kerja dan sekretariat KKIP yang telah ditandatangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 30 Juli 2013.

Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2013 tersebut, KKIP yang berfungsi merumuskan dan mengevaluasi kebijakan mengenai pengembangan dari pemanfaatan industri pertahanan diketuai oleh Presiden RI. Dengan adanya Perpres Nomor 59 Tahun 2013, maka Perpres Nomor 42 Tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca berita:
Menhan cek kesiapan pasukan skadron helikopter M17
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6266 seconds (0.1#10.140)