Vonis Fathanah akan pengaruhi vonis LHI
A
A
A
Sindonews.com - Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai, vonis terdakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), akan lebih berat dari vonis, terdakwa Ahmad Fathanah.
Hal itu terkait dengan kasus dugaan suap daging sapi impor, di Kementerian Pertanian (Kementan), yang melibatkan Luthfi Hasan dan Fathanah.
Chairul Huda menyatakan, vonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara untuk Fathanah sudah cukup. Karena yang bersangkutan hanya kurir dari terdakwa Luthfi Hasan.
Menurutnya, yang melakukan korupsi sebenarnya adalah Luthfi Hasan. Apalagi Fathanah bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara.
"Jadi menurut saya majelis hakim telah cukup adil dalam menentukan vonnis tersebut. Dengan putusan ini, sebenarnya juga telah menyatakan bersalah LHI. Saya prediksi vonis LHI akan sedikit lebih berat dari Fathanah," kata Chairul kepada KORAN SINDO di Jakarta, Selasa (5/11/13).
Dia menyatakan, kesulitan utama dalam penyitaan aset TPPU yang tidak senilai dengan pencucian uang Fathanah adalah Fathanah bukan PNS atau penyelenggara negara. Jadi tidak ada acuan untuk asetnya.
Menurutnya, kalau penyelenggara negara ada laporan harta kekayaan yang bersangkutan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Selisih dari yang disita dengan yang dilaporkan (ke KPK) itu yang harus dibuktikan sebagai bukan hasil kejahatan," bebernya.
Dalam hal ini lanjutnya, karena yang dipandang terbukti korupsi Fathanah berkenaan impor sapi, maka hanya harta terkait hal itu yang dipandang terbukti disamarkan atau disembunyikan.
Jadi menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kesulitan mencari dasar pembuktian sisa kekayaan Fathanah di luar yang terkait kuota impor daging sapi. "Menurut saya jaksa KPK tidak perlu banding, karena aktor utamanya bukan Fathanah, tetapi LHI," tandasnya.
Berita terkait:
Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 M
Hal itu terkait dengan kasus dugaan suap daging sapi impor, di Kementerian Pertanian (Kementan), yang melibatkan Luthfi Hasan dan Fathanah.
Chairul Huda menyatakan, vonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara untuk Fathanah sudah cukup. Karena yang bersangkutan hanya kurir dari terdakwa Luthfi Hasan.
Menurutnya, yang melakukan korupsi sebenarnya adalah Luthfi Hasan. Apalagi Fathanah bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara.
"Jadi menurut saya majelis hakim telah cukup adil dalam menentukan vonnis tersebut. Dengan putusan ini, sebenarnya juga telah menyatakan bersalah LHI. Saya prediksi vonis LHI akan sedikit lebih berat dari Fathanah," kata Chairul kepada KORAN SINDO di Jakarta, Selasa (5/11/13).
Dia menyatakan, kesulitan utama dalam penyitaan aset TPPU yang tidak senilai dengan pencucian uang Fathanah adalah Fathanah bukan PNS atau penyelenggara negara. Jadi tidak ada acuan untuk asetnya.
Menurutnya, kalau penyelenggara negara ada laporan harta kekayaan yang bersangkutan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Selisih dari yang disita dengan yang dilaporkan (ke KPK) itu yang harus dibuktikan sebagai bukan hasil kejahatan," bebernya.
Dalam hal ini lanjutnya, karena yang dipandang terbukti korupsi Fathanah berkenaan impor sapi, maka hanya harta terkait hal itu yang dipandang terbukti disamarkan atau disembunyikan.
Jadi menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kesulitan mencari dasar pembuktian sisa kekayaan Fathanah di luar yang terkait kuota impor daging sapi. "Menurut saya jaksa KPK tidak perlu banding, karena aktor utamanya bukan Fathanah, tetapi LHI," tandasnya.
Berita terkait:
Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 M
(maf)