Penetapan DPT diduga cacat hukum
A
A
A
Sindonews.com - Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 diduga cacat hukum. Sebab, dasar hukum penetapan DPT pada Senin 4 November 2013 kemarin tidak jelas.
"Yang ada adalah, dasar hukum penetapan DPT tanggal 23 Oktober 2013. Kalau KPU menetapkan pada tanggal 23 Oktober, dia benar. Karena dasar hukumnya adalah PKPU Nomor 19 tahun 2013. Dalam PKPU ini disebutkan bahwa rekapitulasi penetapan DPT nasional ya tanggal 23 oktober dan bukan tanggal 4 November," kata Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin saat dihubungi Sindonews, Selasa (5/11/2013).
Maka dari itu, lanjut dia, jika jadwal penetapan DPT diundur dari tanggal 23 Oktober 2013 ke tanggal 4 November 2013, KPU semestinya sudah menerbitkan peraturan pengganti PKPU Nomor 19 sejak tanggal 23 Oktopber 2013.
"Karena penetapan rekapitulasi itu harus berdasarkan jadwal. Dan jadwal itu harus diatur melalui peraturan. Nah, pertanyaannya, apakah peraturan penggantinya itu telah ada? Tidak ada. Dan ini yang masih misterius," ucapnya.
Dia mengaku sudah menanyakan keberadaan peraturan pengganti PKPU Nomor 19 itu ke beberapa komisioner KPU kemarin malam. Namun, kata dia, KPU menyatakan bahwa peraturan pengganti PKPU Nomor 19 itu sudah ada.
"Tetapi, muncul pertanyaan, ketika saya tanya ke sejumlah anggota KPU daerah yang saya temui tadi malam, mereka serempak mengatakan PKPU yang dia tahu terakhir adalah PKPU Nomor 19. Mereka belum tahu ada perubahan. Itu dari internal KPU daerah," ucapnya.
"Kedua, saya tanyakan ke Bawaslu, Bawaslu pun bingung. Maka tadi malam atas masukan saya, Nasrulloh Anggota Bawaslu mempertanyakan dalam pleno (penetapan DPT), apakah sudah ada peraturannya. Dijawab oleh Husni Kamil Manik Ketua KPU, bahwa telah ada," tambahnya.
Kendati demikian, lanjut dia, KPU tidak memperlihatkan bentuk fisik peraturan pengganti PKPU Nomor 19 tersebut. "Sampai dengan hari ini, atau sehari setelah ditetapkannya DPT, website KPU masih mencantumkan peraturan jadwal adalah PKPU Nomor 19 yang menetapkan jadwal penetapannya adalah tanggal 23 Oktober, bukan 4 November," kata dia.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa tidak menjadi masalah KPU mengundurkan jadwal penetapan DPT, sepanjang memiliki dasar hukum yang kuat, yakni peraturan pengganti PKPU Nomor 19 tersebut.
"Nah ini sekarang misterius, peraturan itu betul enggak, ada. Kalau ada, kenapa tak ditampilkan di website? Kenapa Bawaslu tidak tahu? Kenapa anggota-anggota KPUD tidak tahu? Apakah sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM?" pungkasnya.
Baca berita:
Gerindra sebut Bawaslu tak konsisten soal DPT
"Yang ada adalah, dasar hukum penetapan DPT tanggal 23 Oktober 2013. Kalau KPU menetapkan pada tanggal 23 Oktober, dia benar. Karena dasar hukumnya adalah PKPU Nomor 19 tahun 2013. Dalam PKPU ini disebutkan bahwa rekapitulasi penetapan DPT nasional ya tanggal 23 oktober dan bukan tanggal 4 November," kata Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin saat dihubungi Sindonews, Selasa (5/11/2013).
Maka dari itu, lanjut dia, jika jadwal penetapan DPT diundur dari tanggal 23 Oktober 2013 ke tanggal 4 November 2013, KPU semestinya sudah menerbitkan peraturan pengganti PKPU Nomor 19 sejak tanggal 23 Oktopber 2013.
"Karena penetapan rekapitulasi itu harus berdasarkan jadwal. Dan jadwal itu harus diatur melalui peraturan. Nah, pertanyaannya, apakah peraturan penggantinya itu telah ada? Tidak ada. Dan ini yang masih misterius," ucapnya.
Dia mengaku sudah menanyakan keberadaan peraturan pengganti PKPU Nomor 19 itu ke beberapa komisioner KPU kemarin malam. Namun, kata dia, KPU menyatakan bahwa peraturan pengganti PKPU Nomor 19 itu sudah ada.
"Tetapi, muncul pertanyaan, ketika saya tanya ke sejumlah anggota KPU daerah yang saya temui tadi malam, mereka serempak mengatakan PKPU yang dia tahu terakhir adalah PKPU Nomor 19. Mereka belum tahu ada perubahan. Itu dari internal KPU daerah," ucapnya.
"Kedua, saya tanyakan ke Bawaslu, Bawaslu pun bingung. Maka tadi malam atas masukan saya, Nasrulloh Anggota Bawaslu mempertanyakan dalam pleno (penetapan DPT), apakah sudah ada peraturannya. Dijawab oleh Husni Kamil Manik Ketua KPU, bahwa telah ada," tambahnya.
Kendati demikian, lanjut dia, KPU tidak memperlihatkan bentuk fisik peraturan pengganti PKPU Nomor 19 tersebut. "Sampai dengan hari ini, atau sehari setelah ditetapkannya DPT, website KPU masih mencantumkan peraturan jadwal adalah PKPU Nomor 19 yang menetapkan jadwal penetapannya adalah tanggal 23 Oktober, bukan 4 November," kata dia.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa tidak menjadi masalah KPU mengundurkan jadwal penetapan DPT, sepanjang memiliki dasar hukum yang kuat, yakni peraturan pengganti PKPU Nomor 19 tersebut.
"Nah ini sekarang misterius, peraturan itu betul enggak, ada. Kalau ada, kenapa tak ditampilkan di website? Kenapa Bawaslu tidak tahu? Kenapa anggota-anggota KPUD tidak tahu? Apakah sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM?" pungkasnya.
Baca berita:
Gerindra sebut Bawaslu tak konsisten soal DPT
(kri)