Fathanah nilai vonis 14 tahun terlalu berat

Selasa, 05 November 2013 - 01:03 WIB
Fathanah nilai vonis...
Fathanah nilai vonis 14 tahun terlalu berat
A A A
Sindonews.com - Terdakwa Ahmad Fathanah menilai vonis 14 tahun serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor), Jakarta kepada dirinya terlalu berat.

Fathanah mengaku tidak ada yang salah dalam kehidupan yang dilakukannya. Dia merasa tidak ikhlas dan keberatan dengan vonis 14 tahun. Tetapi dia tidak marah dengan putusan itu. Dia merasa benar apa yang sudah diputus majelis karena tidak ada pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Hakim menurutnya melihat sesuai dengan fakta persidangan.

"Saya bukan ikhlas, tapi tidak marah, kaget saja. Vonisnya berat. Saya enggak kecewa, tapi keberatan. Ini kan tingkat pengadilan pertama. Ada tingakatan berikutnya. Pengadilan tingkat kedua, pengadilan tingkat ketiga, ada banding, ada kasasi. Nanti saya dan tim PH (penasehat hukum) akan lakukan langkah berikutnya," ujar Fathanah sembari tersenyum di depan ruang terdakwa/saksi usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/11/2013) malam.

Dia menuturkan, saat vonis dibacakan majelis hakim ada tiga hal yang terpikirikan. Peratama, kewajiban majelis hakim sudah dilakukan dengan baik dan sesuai fakta yang ada. Kedua, masih ada langkah hukum yang bisa dilakukannya. Ketiga, terkait tuntutan jaksa yang sebelumnya dia utarakan dalam pleodoinya beberapa waktu lalu. Dia berhahap harusnya hakim memutus seadil-adilnya, tidak terintevensi dan tidak ada tekanan dari pihak tertentu.

"Yang saya rasakan, bahwa apa yang dituntut oleh JPU KPK, kan ada disenting opininion nih. Nah tuntutan itu tidak rasional, mengada-ada, lebay, kemudian tidak melihat berdasarkan fakta perisidangan yang ada," tandasnya.

Dia mengungkapkan, kepada keluarga besarnya dia meminta untuk tidak datang ke sidang putusannya. Biarlah media yang menyampaikan beritanya langsung. Dia membantah dirinya menjadi korban dalam kasusnya. Yang namanya korban adalah binatang bukan manusia. Dia menolak memberikan komentar soal keterlibatan PKS secara institusi. Menurutnya lihat nanti saja karena proses kasusnya masih panjang. Terakhir, dia mengucapkan selamat tahun baru Hijriyah 1435 Hijriyah yang jatuh hari ini Selasa (5/11/2013).

"Saya mengucapkan selamat hari raya tahun baru islam. Mudah-mudahan ada perbaikan, kesuksesan dan ada kesinambungan kita sebagai rakyat yang bisa menikmati keadilan yang sesungguhnya akan datang," tandasnya.

Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 M
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0906 seconds (0.1#10.140)