Fathanah sebut pasal yang digunakan terlalu dipaksakan
Senin, 04 November 2013 - 20:51 WIB
Fathanah sebut pasal yang digunakan terlalu dipaksakan
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ahmad Fathanah mengaku pasal-pasal yang digunakan oleh Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkesan dipaksakan dan dibuat-buat.
"Jelas itu (pasal) terlalu dipaksakan kepada saya," kata Fathanah usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).
Untuk itu, Fathanah menegaskan, dirinya akan mengajukan banding. Namun, hal tersebut akan dilakukan jika sudah berdiskusi dengan kuasa hukumnya. "Itu (banding) nanti, saya akan konsultasi dulu dengan kuasa hukum saya," pungkas Fathanah.
Untuk diketahui, pada Senin 21 Oktober 2013, terdakwa Ahmad Fathanah dituntut dengan total hukuman 17 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan dan TPPU.
Untuk kasus suap, Fathanah dituntut pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Adapun dalam TPPU, jaksa meminta hakim memutus pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Berita terkait:
Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 M.
"Jelas itu (pasal) terlalu dipaksakan kepada saya," kata Fathanah usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).
Untuk itu, Fathanah menegaskan, dirinya akan mengajukan banding. Namun, hal tersebut akan dilakukan jika sudah berdiskusi dengan kuasa hukumnya. "Itu (banding) nanti, saya akan konsultasi dulu dengan kuasa hukum saya," pungkas Fathanah.
Untuk diketahui, pada Senin 21 Oktober 2013, terdakwa Ahmad Fathanah dituntut dengan total hukuman 17 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan dan TPPU.
Untuk kasus suap, Fathanah dituntut pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Adapun dalam TPPU, jaksa meminta hakim memutus pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Berita terkait:
Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 M.
(maf)