Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 M
Senin, 04 November 2013 - 20:07 WIB
Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 M
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Dengan ini, Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, saat membacakan vonis di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Fathanah dituntut 17,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, Fathanah dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ini dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dituntut 17,5 tahun penjara, Fathanah umbar senyum
"Dengan ini, Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, saat membacakan vonis di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Fathanah dituntut 17,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, Fathanah dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ini dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dituntut 17,5 tahun penjara, Fathanah umbar senyum
(lal)