Fathanah: Hakim mau hukum mati saya
Senin, 04 November 2013 - 19:09 WIB
Fathanah: Hakim mau hukum mati saya
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ahmad Fathanah mengaku tidak puas dengan sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Itu, dia (hakim) mau hukum mati saya kayaknya," kata Fathanah saat istirahat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).
Fathanah mengaku pasrah dengan apapun yang menjadi putusan hakim nanti. "Semua orang itu memperoleh proses. Tapi ke depan hanya Tuhan yang tahu, apa rencananya ke depan," ungkap Fathanah.
Untuk diketahui, pada Senin 21 Oktober 2013, terdakwa Ahmad Fathanah dituntut dengan total hukuman 17 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan dan TPPU.
Untuk kasus suap, Fathanah dituntut pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Adapun dalam TPPU, jaksa meminta hakim memutus pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Berita terkait:
Sebelum vonis Fathanah berdoa minta keadilan.
"Itu, dia (hakim) mau hukum mati saya kayaknya," kata Fathanah saat istirahat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).
Fathanah mengaku pasrah dengan apapun yang menjadi putusan hakim nanti. "Semua orang itu memperoleh proses. Tapi ke depan hanya Tuhan yang tahu, apa rencananya ke depan," ungkap Fathanah.
Untuk diketahui, pada Senin 21 Oktober 2013, terdakwa Ahmad Fathanah dituntut dengan total hukuman 17 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan dan TPPU.
Untuk kasus suap, Fathanah dituntut pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Adapun dalam TPPU, jaksa meminta hakim memutus pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Berita terkait:
Sebelum vonis Fathanah berdoa minta keadilan.
(maf)