Majelis hakim bacakan putusan vonis Fathanah

Senin, 04 November 2013 - 18:00 WIB
Majelis hakim bacakan putusan vonis Fathanah
Majelis hakim bacakan putusan vonis Fathanah
A A A
Sindonews.com - Tim majelis hakim akhirnya membacakan vonis perkara Ahmad Fathanah terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 833 halaman.

"Surat putusan Nomor 39 ini tentang tindak pidana korupsi dan pencucian uang untuk terdakwa Ahmad Fathanah setebal 833 halaman," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).

Nawawi berdalih, diundurnya persidangan Ahmad Fathanah dikarenakan masalah teknis yakni, karena printer di Pengadilan Tipikor hanya ada satu dan mengalami gangguan. Selain printer yang mengalami kerusakan, salah satu anggota hakim juga sedang menangani sidang perkara yang lainnya.

"Sidang diundur dari jadwal sebelumnya, karena printer rusak cuma satu yang bisa, salah satu hakim di sidang lainnya, dan hakim perlu musyarawah," kata Nawawi.

Sebelumnya, Senin 21 Oktober 2013, terdakwa Ahmad Fathanah dituntut dengan total hukuman 17 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementan dan TPPU.

Untuk kasus suap, Fathanah dituntut pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Adapun dalam TPPU, jaksa meminta hakim memutus pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan penjara.

Berita terkait:
Sidang Fathanah molor.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8316 seconds (0.1#10.140)
pixels