Sidang vonis Fathanah molor
A
A
A
Sindonews.com - Sidang putusan Ahmad Fathanah, terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) molor hingga lebih dari 2 jam.
Beredar kabar di Pengadilan Tipikor, molornya sidang putusan Ahmad Fathanah lantaran para majelis hakim, sampai saat ini masih belum menetapkan putusan untuk Ahmad Fathanah.
Berdasarkan pantauan Sindonews di lokasi, Ahmad Fathanah masih menunggu dimulainya persidangan di ruang saksi Pengadilan Tipikor lantai 2 dengan menghabiskan berbatang-batang rokok.
Selain itu, kehadiran Ahmad Fathanah hari ini juga tidak didampingi oleh Septi Sanustika, istri dari Ahmad Fathanah yang selalu ikut Ahmad Fathanah dalam setiap persidangan.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan, Fathanah terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Uang itu diperuntukkan kepada Luthfi Hasan Ishaaq dalam rangka pengurusan surat rekomendasi persetujuan atas kuota impor yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.
Jaksa juga menilai Fathanah terbukti melakukan TPPU senilai Rp35,408 miliar. Ia dinilai terbukti membayar, mentransfer, membelanjakan, serta menukarkan mata uang menggunakan dua rekening dan uang tunai dengan total senilai Rp38,709 miliar.
Berita terkait:
Ditanya Luthfi, Fathanah menangis.
Beredar kabar di Pengadilan Tipikor, molornya sidang putusan Ahmad Fathanah lantaran para majelis hakim, sampai saat ini masih belum menetapkan putusan untuk Ahmad Fathanah.
Berdasarkan pantauan Sindonews di lokasi, Ahmad Fathanah masih menunggu dimulainya persidangan di ruang saksi Pengadilan Tipikor lantai 2 dengan menghabiskan berbatang-batang rokok.
Selain itu, kehadiran Ahmad Fathanah hari ini juga tidak didampingi oleh Septi Sanustika, istri dari Ahmad Fathanah yang selalu ikut Ahmad Fathanah dalam setiap persidangan.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan, Fathanah terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Uang itu diperuntukkan kepada Luthfi Hasan Ishaaq dalam rangka pengurusan surat rekomendasi persetujuan atas kuota impor yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.
Jaksa juga menilai Fathanah terbukti melakukan TPPU senilai Rp35,408 miliar. Ia dinilai terbukti membayar, mentransfer, membelanjakan, serta menukarkan mata uang menggunakan dua rekening dan uang tunai dengan total senilai Rp38,709 miliar.
Berita terkait:
Ditanya Luthfi, Fathanah menangis.
(maf)