Fathanah pasrah dengan vonis hakim

Senin, 04 November 2013 - 14:15 WIB
Fathanah pasrah dengan vonis hakim
Fathanah pasrah dengan vonis hakim
A A A
Sindonews.com - Ahmad Fathanah, terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hari ini akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Fathanah tiba di Pengadilan Tipikor sekira pukul 13.35 WIB, dengan diantar mobil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengenakan baju batik coklat lengan panjang

Fathanah mengakui, dirinya telah siap menjalani hukuman yang akan dilimpahkan kepada dirinya oleh majelis hakim.

"Gini gini, saya ini hari ini Insya Allah hakim dan majelis yang mulia akan memutuskan dengan vonis kepada saya. Saya berharap yang terbaik buat saya, dan saya juga siap yang terburuk buat saya," kata Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai Fathanah terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Uang itu diperuntukkan kepada Luthfi Hasan Ishaaq, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi persetujuan atas kuota impor yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.

Jaksa juga menilai Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp35,408 miliar. Ia dinilai terbukti membayar, mentransfer, membelanjakan, serta menukarkan mata uang menggunakan dua rekening dan uang tunai dengan total senilai Rp38,709 miliar.

Berita terkait:
Ditanya Luthfi, Fathanah menangis.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9365 seconds (0.1#10.140)
pixels