KPU kesulitan mendata pemilih narapidana
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku kesulitan melakukan perbaikan dan pembersihan data pemilih tetap (DPT), khususnya mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) para narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Jadi seluruh lapas tidak ada NIK. Karena dalam pencatatan di lapas, tidak ada metode yang mencatat NIK. Sehingga kami kesulitan untuk lakukan pembersihan," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Namun, KPU berencana terus berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menyediakan data lengkap, terkait penghuni masing-masing lapas. Sigit mengaku, pihaknya belum bisa mencatat secara detail jumlah pemilih bermasalah di lapas. "Bahwa apa yang terjadi itu sedemikian adanya," ujarnya.
Seperti diketahui, hari ini batas terkahir yang diberikan kepada KPU untuk melakukan pembersihan sejumlah pemilih bermasalah. Sebelumnya, Bawaslu menemukan 10 juta lebih pemilih bermasalah, sehingga Bawaslu bersama parpol merekomendasikan penundaan waktu penetapan DPT kepada KPU.
Baca juga agenda KPU.
"Jadi seluruh lapas tidak ada NIK. Karena dalam pencatatan di lapas, tidak ada metode yang mencatat NIK. Sehingga kami kesulitan untuk lakukan pembersihan," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Namun, KPU berencana terus berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menyediakan data lengkap, terkait penghuni masing-masing lapas. Sigit mengaku, pihaknya belum bisa mencatat secara detail jumlah pemilih bermasalah di lapas. "Bahwa apa yang terjadi itu sedemikian adanya," ujarnya.
Seperti diketahui, hari ini batas terkahir yang diberikan kepada KPU untuk melakukan pembersihan sejumlah pemilih bermasalah. Sebelumnya, Bawaslu menemukan 10 juta lebih pemilih bermasalah, sehingga Bawaslu bersama parpol merekomendasikan penundaan waktu penetapan DPT kepada KPU.
Baca juga agenda KPU.
(stb)