KPK dalami kontrak kerja sama di SKK Migas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bisa mendalami kontrak kerja sama para kontraktor atau perusahaan trader dalam proses penyidikan dan pemeriksaan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2012-2013.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, dirinya tidak mengetahui apakah penyidik juga mendalami kontrak kerja sama SKK Migas dengan sejumlah trader atau tidak. Termasuk apakah soal kontrak kerja sama Kernel Oil Private Limited dengan SKK Migas untuk melengkapi berkas tiga tersangka.
Tetapi, kata dia, pendalaman itu bisa saja dilakukan penyidik sesuai dengan teknik penyidikan. "Secara detail aku enggak tahu. Kita kan belum pernah nangani SKK Migas sebelumnya. Nah, tergantung penyidik melihatnya seperti apa (kontrak kerja sama)," ungkap Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu 3 November 2013.
Dia mengungkapkan, berkas tersangka pimpinan Kernel Oil sudah rampung di jaksa KPK. Pekan depan rencananya akan dilimpahkan oleh jaksa ke pengadilan.
Sidangnya tergantung pengadilan. Sementara untuk tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Deviardi alias Ardi masih menunggu. Karena masih ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa.
"Tetapi kasus ini belum berhenti begitu saja," ujarnya.
Johan melanjutkan, hingga kini memang belum ada tersangka baru. Tetapi penyidik masih terus melakukan pengembangan yang mengarahnya ke dua bagian. Apakah ada pemberi lain atau tidak dan penerima lain.
Di sisi lain, kalau misalnya pengembangannya tidak ada kaitan dengan dua hal itu, tentu nanti bisa saja ada penyelidikan baru. Untuk pemberi lain, KPK mengembangkan ke siapapun dan tidak hanya terbatas pada ke Kernel Oil.
"Tapi kan dasarnya apakah ada bukti apa enggak. Sepanjang ada buktinya kuat ya bisa ditetapkan (sebagai tersangka)," tandasnya.
Baca berita:
Pejabat SKK Migas beberkan permainan para trader
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, dirinya tidak mengetahui apakah penyidik juga mendalami kontrak kerja sama SKK Migas dengan sejumlah trader atau tidak. Termasuk apakah soal kontrak kerja sama Kernel Oil Private Limited dengan SKK Migas untuk melengkapi berkas tiga tersangka.
Tetapi, kata dia, pendalaman itu bisa saja dilakukan penyidik sesuai dengan teknik penyidikan. "Secara detail aku enggak tahu. Kita kan belum pernah nangani SKK Migas sebelumnya. Nah, tergantung penyidik melihatnya seperti apa (kontrak kerja sama)," ungkap Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu 3 November 2013.
Dia mengungkapkan, berkas tersangka pimpinan Kernel Oil sudah rampung di jaksa KPK. Pekan depan rencananya akan dilimpahkan oleh jaksa ke pengadilan.
Sidangnya tergantung pengadilan. Sementara untuk tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Deviardi alias Ardi masih menunggu. Karena masih ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa.
"Tetapi kasus ini belum berhenti begitu saja," ujarnya.
Johan melanjutkan, hingga kini memang belum ada tersangka baru. Tetapi penyidik masih terus melakukan pengembangan yang mengarahnya ke dua bagian. Apakah ada pemberi lain atau tidak dan penerima lain.
Di sisi lain, kalau misalnya pengembangannya tidak ada kaitan dengan dua hal itu, tentu nanti bisa saja ada penyelidikan baru. Untuk pemberi lain, KPK mengembangkan ke siapapun dan tidak hanya terbatas pada ke Kernel Oil.
"Tapi kan dasarnya apakah ada bukti apa enggak. Sepanjang ada buktinya kuat ya bisa ditetapkan (sebagai tersangka)," tandasnya.
Baca berita:
Pejabat SKK Migas beberkan permainan para trader
(kri)