Status Sekjen ESDM tergantung ekspose
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut status Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karyo tergantung hasil gelar perkara (ekspose) terkait kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2012-2013.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, Waryono Karyo yang sudah diperiksa beberapa pekan lalu statusnya masih sebagai saksi. Johan belum bisa memastikan apakah status Waryono bisa dikategorikan sebagai orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum atau tidak.
Menurutnya, status seseorang disimpulkan apakah dimintai pertanggungjawaban secara hukum atau sebagai tersangka tentu melalui forum ekspose. Sementara sampai hari ini belum ada jadwal ekspose.
"Kan ada tersangka baru ekspose dulu. Tetapi hasil ekspose kan tidak selalu naik ke penyidikan. Kalau soal pemeriksaan lanjutan Pak Waryono belum ada juga," tandasnya saat dihubungi SINDO, Minggu 3 November 2013
Dia menambahkan, Jumat 1 November 2013 penyidik benar sudah memeriksa empat orang dari pihak money changer yang diperiksa sebagai saksi Rudi Rubiandini. Money changer tentu berkaitan dengan uang.
Menurutnya, kalau diperiksa untuk Rudi kaitannya adalah untuk melihat perjalanan uang. Dikonfirmasi apakah perjalanan uang itu berhubungan dengan Waryono, dia belum mengetahuinya.
"Saya belum tahu. Yang jelas mereka saksi untuk RR (Rudi Rubiandini," imbuhnya.
Dia menambahkan pihaknya hingga kini belum mendalami soal cost recovery. Tetapi, kata dia, sebelumnya pernah ada kajian KPK pada 2011 selama tiga tahun terkait cost recovery.
Lebih lanjut, dia membenarkan pernah mendengar kabar bahwa pasca pemeriksaan di KPK ada beberapa pejabat SKK Migas yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tetapi Johan belum mengetahui apakah itu atas perintah penyidik atau tidak.
"Nanti saya coba cek. Kalau laporan itu benar sudah diserahkan nanti kan ada proses verifikasi," tandasnya.
Dalam kasus suap ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pimpinan Kernel Oil Private Limited Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi (swasta/pelatih golf). Berkas Simon Gunawan dalam sudah rampung di tahap II dan akan dilimpahkan jaksa ke pengadilan.
Baca berita:
KPK mulai dalami dolar milik Rudi Rubiandini
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, Waryono Karyo yang sudah diperiksa beberapa pekan lalu statusnya masih sebagai saksi. Johan belum bisa memastikan apakah status Waryono bisa dikategorikan sebagai orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum atau tidak.
Menurutnya, status seseorang disimpulkan apakah dimintai pertanggungjawaban secara hukum atau sebagai tersangka tentu melalui forum ekspose. Sementara sampai hari ini belum ada jadwal ekspose.
"Kan ada tersangka baru ekspose dulu. Tetapi hasil ekspose kan tidak selalu naik ke penyidikan. Kalau soal pemeriksaan lanjutan Pak Waryono belum ada juga," tandasnya saat dihubungi SINDO, Minggu 3 November 2013
Dia menambahkan, Jumat 1 November 2013 penyidik benar sudah memeriksa empat orang dari pihak money changer yang diperiksa sebagai saksi Rudi Rubiandini. Money changer tentu berkaitan dengan uang.
Menurutnya, kalau diperiksa untuk Rudi kaitannya adalah untuk melihat perjalanan uang. Dikonfirmasi apakah perjalanan uang itu berhubungan dengan Waryono, dia belum mengetahuinya.
"Saya belum tahu. Yang jelas mereka saksi untuk RR (Rudi Rubiandini," imbuhnya.
Dia menambahkan pihaknya hingga kini belum mendalami soal cost recovery. Tetapi, kata dia, sebelumnya pernah ada kajian KPK pada 2011 selama tiga tahun terkait cost recovery.
Lebih lanjut, dia membenarkan pernah mendengar kabar bahwa pasca pemeriksaan di KPK ada beberapa pejabat SKK Migas yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tetapi Johan belum mengetahui apakah itu atas perintah penyidik atau tidak.
"Nanti saya coba cek. Kalau laporan itu benar sudah diserahkan nanti kan ada proses verifikasi," tandasnya.
Dalam kasus suap ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pimpinan Kernel Oil Private Limited Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi (swasta/pelatih golf). Berkas Simon Gunawan dalam sudah rampung di tahap II dan akan dilimpahkan jaksa ke pengadilan.
Baca berita:
KPK mulai dalami dolar milik Rudi Rubiandini
(kri)