Baiknya, rokok disamakan dengan narkoba
A
A
A
Sindonews.com - Deputi III Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana Kemenko Kesra Emil Agustino mengatakan, memang diperlukan terobosan khusus untuk dapat membiayai Penyakit Terkait Rokok (PTR) tanpa harus menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Menurut dia, harus ada penekanan kepada rokok yang mempunyai efek berbahaya untuk disamakan dengan narkoba. Ke depannya, lanjut dia, pelayanan kesehatan akan tetap melayani penyakit rokok tanpa menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini dapat dilakukan dengan asuransi personal. Maka diyakini pada 2015 hal ini dapat diberlakukan dalam pelayanan kesehatan.
“Memang tidak 2014, tetapi saya yakin 2015 pasti bisa diberlakukan. Maka secepatnya akan dibicarakan terkait regulasi mengenai hal tersebut,” ujarnya ketika dihubungi SINDO, Jumat 31 Oktober 2013.
Direktur PT Askes Fahmi Idris mengatakan, akan tetap melayani masyarakat berpenyakit diakibatkan rokok pada pelaksanaan JKN 2014. Hal ini dikarenakan sebagai Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) yang diamanatkan negara tetap harus melayani masyarakat sebelum ada peraturan baru.
“Kami akan melaksanakan sesuai regulasi yang berlaku,” kata dia.
Untuk itu, dirinya mengharapkan agar pelayanan dasar di Puskesmas dan sosialisasi terhadap bahaya atas rokok dapat lebih ditingkatkan. Maka diperkirakan hal ini dapat mengurangi biaya JKN akibat rokok.
Dalam data yang dimiliki pada tahun 2012 dari total peserta 16 juta penderita penyakit kronis akibat rokok seperti hipertensi sebanyak 588.219, gangguan jantung sebanyak 207.786, kanker 149.934 dan stroke sebanyak 127.606.
Baca berita:
Rokok sebabkan serangan jatung & stroke
Menurut dia, harus ada penekanan kepada rokok yang mempunyai efek berbahaya untuk disamakan dengan narkoba. Ke depannya, lanjut dia, pelayanan kesehatan akan tetap melayani penyakit rokok tanpa menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini dapat dilakukan dengan asuransi personal. Maka diyakini pada 2015 hal ini dapat diberlakukan dalam pelayanan kesehatan.
“Memang tidak 2014, tetapi saya yakin 2015 pasti bisa diberlakukan. Maka secepatnya akan dibicarakan terkait regulasi mengenai hal tersebut,” ujarnya ketika dihubungi SINDO, Jumat 31 Oktober 2013.
Direktur PT Askes Fahmi Idris mengatakan, akan tetap melayani masyarakat berpenyakit diakibatkan rokok pada pelaksanaan JKN 2014. Hal ini dikarenakan sebagai Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) yang diamanatkan negara tetap harus melayani masyarakat sebelum ada peraturan baru.
“Kami akan melaksanakan sesuai regulasi yang berlaku,” kata dia.
Untuk itu, dirinya mengharapkan agar pelayanan dasar di Puskesmas dan sosialisasi terhadap bahaya atas rokok dapat lebih ditingkatkan. Maka diperkirakan hal ini dapat mengurangi biaya JKN akibat rokok.
Dalam data yang dimiliki pada tahun 2012 dari total peserta 16 juta penderita penyakit kronis akibat rokok seperti hipertensi sebanyak 588.219, gangguan jantung sebanyak 207.786, kanker 149.934 dan stroke sebanyak 127.606.
Baca berita:
Rokok sebabkan serangan jatung & stroke
(kri)