DPR setuju perokok tidak ditanggung BPJS

Jum'at, 01 November 2013 - 09:25 WIB
DPR setuju perokok tidak...
DPR setuju perokok tidak ditanggung BPJS
A A A
Sindonews.com - Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum dalam menjalankan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menunjukkan pada kenyataannya merokok jelas termasuk ke dalam kategori menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

Untuk itu Penyakit Terkait Rokok (PTR) dapat dikategorikan sebagai penyakit yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

“Maka dalam aspek fairness seharusnya lah perokok aktiflah yang harus bertanggung jawab terhadap pembiayaan PTR,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Ade Komarudin ketika dihubungi SINDO, Jumat 31 Oktober 2013.

Menurut dia, permasalahan rokok harus ditangani dengan segera tanpa harus menggunakan biaya APBN. Maka dari itu, masyarakat dan swastalah yang seharusnya mengcover penyakit akibat rokok.

Dalam hal ini masyarakat yang menjadi perokok aktif dapat membiayai dirinya sendiri dengan asuransi komersial.

“Para perokok aktif tersebut mereka harus membayar sendiri. Mereka yang merusak kesehatan mereka kenapa yang tidak merokok disuruh bayar,” kata Ade.

Untuk itu, lanjutnya, diperlukan regulasi yang harus dibuatkan segera oleh pemerintah agar dapat mengatur sistem tersebut. Selama ini pembiayaan dari negara untuk kesehaan hanya Rp55 triliun, angka ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan pengeluaran makro negara yang setiap tahunnya mencapai Rp254,51 triliun.

“Pembelian rokok itu sendiri sebesar Rp138 triliun, selain itu biaya perawatan medis rawat inap dan jalan sebesar Rp2,11 triliun dan kehilangan produktifitas akibat kematian prematur dan morbiditas maupun disabilitas sebesar Rp105,3 triliun,” papar dia.

Saat ini pendapatan negara dalam APBN 2013 mencapai Rp1.502 triliun. Hal ini digunakan untuk belanja negara Rp1.726,2 triliun dan defisit anggaran sebesar Rp22,4 triliun atau 2,38 persen terhadap APBD.

Baca berita:
Cara pemerintah tekan penyakit akibat rokok
(kri)
Berita Terkait
Saleh Husin: Kerukunan...
Saleh Husin: Kerukunan Warga Dapat dan Olahraga juga Dapat
Buka Cabang di GDC,...
Buka Cabang di GDC, Satu Dental Ingin Kesehatan Gigi Masyarakat Terjaga
Kondisi Kesehatan Dinilai...
Kondisi Kesehatan Dinilai Sangat Mempengaruhi Kualitas Fokus Otak
Fenomena Bocah Disunat...
Fenomena Bocah Disunat Jin, Begini Penjelasan Ketua IDI Tangsel
Menjaga Kesehatan Masyarakat...
Menjaga Kesehatan Masyarakat Indonesia
Pentingnya Upaya Peningkatan...
Pentingnya Upaya Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved