Selama ini perlindungan TKI cuma sebatas klaim
Kamis, 31 Oktober 2013 - 23:59 WIB
Selama ini perlindungan TKI cuma sebatas klaim
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Anwar Ma’arif, menyepakati usulan adanya desentralisasi mekanisme perlindungan buruh migran Indonesia.
Menurutnya, selama ini pemerintah hanya sebatas membuat mekanisme pengaduan tapi tidak jelas penyelesaiannya sehingga dampak perlindungan tidak dirasakan oleh buruh migran.
“Selama ini, perlindungan buruh migran sebatas klaim saja. BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)," kata Anwar lewat rilisnya kepada Sindonews, Kamis (31/10/2013).
"Misalnya mengklaim telah menyelesaikan 3.000 kasus dari 5.474 kasus pada tahun 2012. Padahal, dalam catatan SBMI, hanya sedikit sekali kasus ditangani secara serius, apalagi diselesaikan,” imbuhnya.
Anwar Ma’arif menambahkan, penggunaan asuransi yang dibayarkan buruh migran. “Agustus lalu, OJK baru saja menemukan bahwa dana sebesar Rp179 miliar yang terdapat dalam konsorsium asuransi tidak berkaitan sama sekali dengan asuransi buruh migran," ucapnya.
"Bayangkan, buruh migran hanya dipungut uangnya, tapi sama sekali tidak diberikan perlindungan. Apa tindakan pemerintah terhadap konsorsium? Hanya mengganti dengan konsorsium baru. Tidak ada tindakan perbaikan yang serius,” sambungnya.
Dia juga menggaris bawahi desentralisasi mekanisme perlindungan buruh migran diperlukan untuk memudahkan buruh migran atau keluarganya mengklaim apa yang menjadi haknya. Menurutnya, buruh migran dan keluarganya cukup sulit untuk mengklaim asuransi yang telah dibayarkan.
“Dalam asuransi disebut, ada 13 risiko yang ditanggung. Tapi kenyataannya, ketika ada kasus, yang dibayar cuma biaya pemulangan saja, antara 600 ribu sampai 3,5 juta rupiah. Bayangkan, ada kasus buruh migran tidak diupah selama 10 bulan, hanya ditangani dengan biaya pemulangan saja. Perlindungan macam apa ini?” pungkasnya.
Baca juga berita: Hongkong naikkan gaji TKI menjadi Rp6 juta
Menurutnya, selama ini pemerintah hanya sebatas membuat mekanisme pengaduan tapi tidak jelas penyelesaiannya sehingga dampak perlindungan tidak dirasakan oleh buruh migran.
“Selama ini, perlindungan buruh migran sebatas klaim saja. BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)," kata Anwar lewat rilisnya kepada Sindonews, Kamis (31/10/2013).
"Misalnya mengklaim telah menyelesaikan 3.000 kasus dari 5.474 kasus pada tahun 2012. Padahal, dalam catatan SBMI, hanya sedikit sekali kasus ditangani secara serius, apalagi diselesaikan,” imbuhnya.
Anwar Ma’arif menambahkan, penggunaan asuransi yang dibayarkan buruh migran. “Agustus lalu, OJK baru saja menemukan bahwa dana sebesar Rp179 miliar yang terdapat dalam konsorsium asuransi tidak berkaitan sama sekali dengan asuransi buruh migran," ucapnya.
"Bayangkan, buruh migran hanya dipungut uangnya, tapi sama sekali tidak diberikan perlindungan. Apa tindakan pemerintah terhadap konsorsium? Hanya mengganti dengan konsorsium baru. Tidak ada tindakan perbaikan yang serius,” sambungnya.
Dia juga menggaris bawahi desentralisasi mekanisme perlindungan buruh migran diperlukan untuk memudahkan buruh migran atau keluarganya mengklaim apa yang menjadi haknya. Menurutnya, buruh migran dan keluarganya cukup sulit untuk mengklaim asuransi yang telah dibayarkan.
“Dalam asuransi disebut, ada 13 risiko yang ditanggung. Tapi kenyataannya, ketika ada kasus, yang dibayar cuma biaya pemulangan saja, antara 600 ribu sampai 3,5 juta rupiah. Bayangkan, ada kasus buruh migran tidak diupah selama 10 bulan, hanya ditangani dengan biaya pemulangan saja. Perlindungan macam apa ini?” pungkasnya.
Baca juga berita: Hongkong naikkan gaji TKI menjadi Rp6 juta
(maf)