Politikus Demokrat kunjungi tersangka Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Nurpati hari ini menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjenguk tersangka kasus Hambalang, Andi Mallarangeng.
Andi menegaskan, bahwa Partai Demokrat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam mengungkap para tersangka yang terlibat di kasus Hambalang. Pihaknya, tidak akan menghalang-halangi KPK kendati kader Partai Demokrat yang terlibat dalam kasus Hambalang.
"Sejak awal Partai Demokrat menghormati proses hukum. Karena itu pada saat Pak Andi ditetapkan menjadi tersangka, kita hormati proses hukum," kata Andi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013).
Selain itu, Andi juga menanggapi apa yang disampaikan oleh mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap, Tri Dianto yang menyatakan bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Edhie Baskoro untuk ikut diperiksa oleh KPK.
Menurutnya, segala pemeriksaan adalah kewenangan penuh dari KPK dan tidak boleh ada intervensi dari pihak luar yang ingin mengarahkan KPK.
"Semua proses (Hambalang) ini kita serahkan pada pimpinan KPK. Apakah memang ada keterikatan, atau ada kesaksian yang diperlukan kalau hanya menyebut-nyebut saja dan tidak ada konektivitasnya untuk apa juga," tegas Andi.
Untuk diketahui, sebelumnya mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat dari Cilacap Tri Dianto, mengatakan KPK harus memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan putranya, Edhie Baskoro terkait penyidikan kasus pelaksanaan pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.
Menurut Tri Dianto, kedua tokoh ini dianggap mengetahui soal kongres Partai Demokrat yang di dalamnya diduga beraroma bagi-bagi duit dari proyek Hambalang.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pelaksanaan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas disangkakan telah menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harier dari PT Adhi Karya selaku perusahaan kontraktor proyek Hambalang. (kri)
Baca berita:
Keluarga datangi Andi Mallarangeng di Rutan KPK
Andi menegaskan, bahwa Partai Demokrat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam mengungkap para tersangka yang terlibat di kasus Hambalang. Pihaknya, tidak akan menghalang-halangi KPK kendati kader Partai Demokrat yang terlibat dalam kasus Hambalang.
"Sejak awal Partai Demokrat menghormati proses hukum. Karena itu pada saat Pak Andi ditetapkan menjadi tersangka, kita hormati proses hukum," kata Andi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013).
Selain itu, Andi juga menanggapi apa yang disampaikan oleh mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap, Tri Dianto yang menyatakan bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Edhie Baskoro untuk ikut diperiksa oleh KPK.
Menurutnya, segala pemeriksaan adalah kewenangan penuh dari KPK dan tidak boleh ada intervensi dari pihak luar yang ingin mengarahkan KPK.
"Semua proses (Hambalang) ini kita serahkan pada pimpinan KPK. Apakah memang ada keterikatan, atau ada kesaksian yang diperlukan kalau hanya menyebut-nyebut saja dan tidak ada konektivitasnya untuk apa juga," tegas Andi.
Untuk diketahui, sebelumnya mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat dari Cilacap Tri Dianto, mengatakan KPK harus memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan putranya, Edhie Baskoro terkait penyidikan kasus pelaksanaan pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.
Menurut Tri Dianto, kedua tokoh ini dianggap mengetahui soal kongres Partai Demokrat yang di dalamnya diduga beraroma bagi-bagi duit dari proyek Hambalang.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pelaksanaan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas disangkakan telah menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harier dari PT Adhi Karya selaku perusahaan kontraktor proyek Hambalang. (kri)
Baca berita:
Keluarga datangi Andi Mallarangeng di Rutan KPK
(hyk)