Lagi, Kejagung periksa tersangka kasus bioremediasi Chevron
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini mengagendakan pemanggilan terhadap satu orang tersangka dalam perkara proyek bioremediasi yang dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yakni mantan General Manager Sumatera Light North (SLN) Operation PT CPI, Alexia Tirtawidjaja.
"Dugaan tindak pidana korupsi Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, 1 Tersangka AT/Mantan General Manager Sumatera Light North (SLN) Operation PT.CPI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Untuk diketahui, dalam perkara proyek bioremediasi tersebut, pihak Kejagung telah menjerat tujuh orang tersangka yakni Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbianti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Ricksy Prematuri, Herlan, dan Alexia Tirtawidjaja.
Lalu untuk tersangka Endah, Widodo, Kukuh, Ricksy, Herlan, dan Bachtiar telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara proyek bioremediasi.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Alexia Tirtawidjaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung sejak tahun 2011, masih belum menjalani pemeriksaan apapun hingga saat ini. Karena menurut pihak Kejagung, Alexia tengah menemani suaminya yang sedang sakit keras di Amerika Serikat (AS).
Namun, beredar kabar bahwa Alexia Tirtawidjaja ternyata bukanlah sedang mengurusi suaminya yang sedang sakit di AS, tetapi sedang bekerja di Kantor Pusat Chevron yang berada di AS karena Alexia Tirtawidjaja telah mendapatkan promosi dan dipindahkan dari Indonesia ke AS.
Baca berita:
Kejagung akan pertimbangkan ekstradisi bos Chevron
"Dugaan tindak pidana korupsi Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, 1 Tersangka AT/Mantan General Manager Sumatera Light North (SLN) Operation PT.CPI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Untuk diketahui, dalam perkara proyek bioremediasi tersebut, pihak Kejagung telah menjerat tujuh orang tersangka yakni Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbianti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Ricksy Prematuri, Herlan, dan Alexia Tirtawidjaja.
Lalu untuk tersangka Endah, Widodo, Kukuh, Ricksy, Herlan, dan Bachtiar telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara proyek bioremediasi.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Alexia Tirtawidjaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung sejak tahun 2011, masih belum menjalani pemeriksaan apapun hingga saat ini. Karena menurut pihak Kejagung, Alexia tengah menemani suaminya yang sedang sakit keras di Amerika Serikat (AS).
Namun, beredar kabar bahwa Alexia Tirtawidjaja ternyata bukanlah sedang mengurusi suaminya yang sedang sakit di AS, tetapi sedang bekerja di Kantor Pusat Chevron yang berada di AS karena Alexia Tirtawidjaja telah mendapatkan promosi dan dipindahkan dari Indonesia ke AS.
Baca berita:
Kejagung akan pertimbangkan ekstradisi bos Chevron
(kri)