Pemerintah nilai sertifikasi obat diperlukan

Rabu, 30 Oktober 2013 - 17:55 WIB
Pemerintah nilai sertifikasi obat diperlukan
Pemerintah nilai sertifikasi obat diperlukan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah beranggapan sertifikasi untuk jenis obat dan vaksin tetap dirasa perlu, karena masyarakat tetap harus mengatahui status kehalalan obat tersebut.

Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, terkait dengan obat dan vaksin sangatlah fleksibel. Menurut dia, jika suatu obat tidak halal namun tidak ada obat lain sebagai gantinya, maka obat tidak halal tersebut dapat diminum.

"Yang terpenting konsumen mendapatkan informasi halal atau tidak. Jika sudah, merekalah yang memiliki kebebasan memilih," ujar SDA saat ditemui di Jakarta, Rabu (30/10/2013).

SDA mengatakan, masyarakat jangan sampai memakai suatu prodak jika pembuatan dan bahan dasar dari prodak tersebut tak diketahui. Maka, sosialisasi menjadi hal utama untuk memberikan informasi terkait prodak.

Dalam hal ini, lanjutnya, sertifikasi prodak meliputi makanan, minuman, obat-obatan kosmetik dan barang-barang yang digunakan sehari-hari.

"Tetap harus disertifikasi, tetapi sertifikasi dalam hal ini menunjukan kearifan pemerintah. Terpenting konsumen mendapatkan informasinya," papar dia.

Menag melanjutkan, saat ini pemerintah, DPR dan MUI masih membahas RUU Jaminan Produk Halal. Dalam pembahasan, ada beberap hal belum mencapai kesepakatan. Seperti kewajiban atau anjuran dalam mendaftarkan suatu prodak.

"Pemerintah meminta untuk dianjurkan saja, karena jika diwajibkan akan berdampak secara hukum apabila tidak didaftarkan," katanya.

Selain itu, penerbitan sertifikasi halal masih menjadi dilema dalam hal ini MUI menginkan memberikan sertifikasi halal, dan pemerintah juga menginkan hal tersebut. Serta penempatan laboratorium yang belum jelas. "Insya Allah RUU ini dapat selesai sebelum masa pemerintahan ini berakhir," tegas.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7771 seconds (0.1#10.140)