Pejabat SKK Migas beberkan permainan para trader
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Divisi Komersil Minyak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nonaktif Agoes Sapto Rahardjo, mengaku sudah membeberkan permainan dan penyelewengan yang dilakukan sejumlah perusahaan atau trader yang terdaftar di lembaga tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Agoes menjawab pertanyaan apakah dirinya mengetahui soal permainan dan penyimpangan proses tender yang dilakukan para trader. Termasuk pertemuan antara sejumlah pihak dengan pengusaha di luar pertemuan formal SKK Migas.
Menurutnya, selama ini dirinya menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan standar prosedur operasional (SOP) di SKK Migas.
"Sudah saya sampaikan semua kepada penyidik (beberapa waktu lalu). Saya enggak bisa cerita banyak. Tapi itu tadi, bahwa kita hanya melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedur dan SOP," ungkap Agoes, di Jalan HR Rasuna Said, depan pagar Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2013) sore.
Kedatangan Agoes hari ini bukanlah untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Agoes mendatangi KPK untuk melakukan klarifikasi ketiga setelah penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2013 ke KPK beberapa hari pekan lalu.
Dia menuturkan, penyampaian LHKPN itu bukan karena diminta oleh penyidik KPK. Tetapi karena sebagai kewajiban setiap penyelenggara negara. Dia tidak membantah memiliki peran penting dalam kasus ini. Tetapi konteksnya kata dia, hanya dalam menjalankan tugas secara formal semata. "Saya ini bekerja sesuai prosedur, gitu saja," imbuhnya.
Agoes mengaku tidak mengetahui apakah ada pertemuan segi tiga antara okunum SKK Migas, pengusaha, dan oknum anggota Komisi VII DPR. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk mengungkapnya. Termasuk bagaimana soal pengaturan pemenangan tender kondensat dan minyak mentah di SKK Migas. "Waduh enggak tahu itu. Biar KPK saja," tandasnya.
Sebelumnya, Kadiv Komersialisasi Gas bidang Pengendalian Komersil Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nonaktif Popi Ahmad Nafis juga sudah menyatakan bahwa permainan, penyimpangan, dan penyelewengan tender sudah terjadi sejak SKK Migas belum bersalin nama dari BP Migas. Hal tersebut diungkapkan Popi usai menyerahkan LHKPN ke KPK pada Senin, 30 September 2013.
Agus dan Pipo Ahmad Nafis sudah dicekal KPK sejak Rabu, 14 Agustus 2013, bersama dua pihak lain, terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Mereka yakni, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman dan Presiden Direktur PT Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon.
KPK juga mencekal pimpinan PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta pada Rabu 28 September 2013 dan Sekjen ESDM Waryono Karno satu hari berikutnya. Selain itu, KPK turut mencekal pegawai Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Maulana Yusuf Abas.
Dalam kasus suap SKK Migas, KPK sudah menetapkan tiga tersangka mereka yakni, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pimpinan Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi (swasta/pelatih golf).
Korupsi SKK Migas mentok di Rudi Rubiandini?
Pernyataan itu disampaikan Agoes menjawab pertanyaan apakah dirinya mengetahui soal permainan dan penyimpangan proses tender yang dilakukan para trader. Termasuk pertemuan antara sejumlah pihak dengan pengusaha di luar pertemuan formal SKK Migas.
Menurutnya, selama ini dirinya menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan standar prosedur operasional (SOP) di SKK Migas.
"Sudah saya sampaikan semua kepada penyidik (beberapa waktu lalu). Saya enggak bisa cerita banyak. Tapi itu tadi, bahwa kita hanya melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedur dan SOP," ungkap Agoes, di Jalan HR Rasuna Said, depan pagar Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2013) sore.
Kedatangan Agoes hari ini bukanlah untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Agoes mendatangi KPK untuk melakukan klarifikasi ketiga setelah penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2013 ke KPK beberapa hari pekan lalu.
Dia menuturkan, penyampaian LHKPN itu bukan karena diminta oleh penyidik KPK. Tetapi karena sebagai kewajiban setiap penyelenggara negara. Dia tidak membantah memiliki peran penting dalam kasus ini. Tetapi konteksnya kata dia, hanya dalam menjalankan tugas secara formal semata. "Saya ini bekerja sesuai prosedur, gitu saja," imbuhnya.
Agoes mengaku tidak mengetahui apakah ada pertemuan segi tiga antara okunum SKK Migas, pengusaha, dan oknum anggota Komisi VII DPR. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk mengungkapnya. Termasuk bagaimana soal pengaturan pemenangan tender kondensat dan minyak mentah di SKK Migas. "Waduh enggak tahu itu. Biar KPK saja," tandasnya.
Sebelumnya, Kadiv Komersialisasi Gas bidang Pengendalian Komersil Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nonaktif Popi Ahmad Nafis juga sudah menyatakan bahwa permainan, penyimpangan, dan penyelewengan tender sudah terjadi sejak SKK Migas belum bersalin nama dari BP Migas. Hal tersebut diungkapkan Popi usai menyerahkan LHKPN ke KPK pada Senin, 30 September 2013.
Agus dan Pipo Ahmad Nafis sudah dicekal KPK sejak Rabu, 14 Agustus 2013, bersama dua pihak lain, terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Mereka yakni, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman dan Presiden Direktur PT Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon.
KPK juga mencekal pimpinan PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta pada Rabu 28 September 2013 dan Sekjen ESDM Waryono Karno satu hari berikutnya. Selain itu, KPK turut mencekal pegawai Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Maulana Yusuf Abas.
Dalam kasus suap SKK Migas, KPK sudah menetapkan tiga tersangka mereka yakni, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pimpinan Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi (swasta/pelatih golf).
Korupsi SKK Migas mentok di Rudi Rubiandini?
(lal)