Bawaslu kewalahan cegah capres kampanye

Rabu, 30 Oktober 2013 - 08:13 WIB
Bawaslu kewalahan cegah capres kampanye
Bawaslu kewalahan cegah capres kampanye
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku "kewalahan" untuk mencegah seorang bakal calon presiden (Capres) melakukan kampanye baik yang terpampang di spanduk, baliho maupun di media televisi.

"Sebab, mereka bukan merupakan subjek hukum pemilu," jelas Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak kepada Sindonews, Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Menurut Nelson, pihaknya banyak menerima pengaduan dari masyarakat terkait perilaku para capres yang berkampanye melalui beberapa media kampanye, tetapi Bawaslu kesulitan untuk mencegahnya.

"Karena tahapan pilpres belum dimulai," katanya.

Bawaslu, kata dia, hanya berharap dan mengimbau mereka agar menghentikan kegiatan berbau kampanye tersebut. Hal itu dinilai telah mengganggu rasa keadilan masyarakat.

Selain itu, Bawaslu juga berharap agar semua pemangku kepentingan dalam pileg dan pilpres agar menunjukkan perilaku yang adil dan bermartabat dalam mentaati aturan pemilu.

"Kalau tidak, saya khawatir masyarakat kita akan semakin apatis terhadap kegiatan pemilu ini," kilahnya.

Nelson menambahkan, Bawaslu dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melakukan tindakan tegas kalau orang-orang yang menyatakan diri sebagai calon presiden membonceng partai masing-masing ikut kampanye melalui iklan di media massa.

Sebab, Bawaslu, KPU dan KPI sudah sepakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan pelanggaran kampanye dalam bentuk iklan di media elektronik.

"Dan, kalau masih terjadi pelanggaran, tiga lembaga akan mengambil tindakan sesuai kewenangan masing-masing," tegasnya.

Baca berita:
KPU tegaskan tak ada alasan DPT ditunda
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6980 seconds (0.1#10.140)