KPK sebut TPPU Alkes Banten & Tangsel masih Jauh
Selasa, 29 Oktober 2013 - 06:00 WIB
KPK sebut TPPU Alkes Banten & Tangsel masih Jauh
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi dan tindak pidana pencuciang uang (TPPU) masih terlalu jauh, untuk diterapkan dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2010-2012, di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Provinsi Banten.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, terkait Alkes Tangsel dan Banten tidak serta kemudian dimasukann ke TPPU. Karena proyek alkes masih penyelidikan.
Dia mengaku belum mengetahui apa defenisi PPATK yang menyimpulkan, bahwa langsung bisa dikenakan dugaan tipikor dan TPPU. Johan juga belum mengetahui soal laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan, terkait kasus Alkes Tangsel dan Banten.
"Kalau kesimpulan alkes itu TPPU masih jauh. Saya enggak tahu LHA seperti apa, rekening siapa. LHA itu kan terkait rekening seseorang atau perusahaan. Saya tidak membantah atau benarkan," ujar Johan saat dikonfirmasi SINDO di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2013, malam.
"Dicek dulu apakah berkaitan dengan TCW atau tidak. Kalau AM, kan LHA-nya sudah dan dikonfirmasi penyidik," sambung Johan.
Dia melanjutkan, penyelidikan terhadap proyek Alkes Tangsel dan Banten itu tentu untuk memastikan, ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek tersebut.
Jika kemudian sudah ditemukan dugaan tipikornya, lanjut Johan, tentu akan dinaikan ke tingkat penyidikan, disertai dua alat bukti yang cukup dan tentu saja sudah ada tersangkanya.
Tetapi, kata dia, untuk sekarang belum ada kesimpulan soal tersangka dalam dua proyek tersebut. "Belum ada kesimpulan pihak-pihak yang dimintai pertanggung jawaban secara hukum, sampai hari ini. Kalau kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup, tentu ada tersangkanya dong. Tapi KPK tidak mengarah-arahkan," tandasnya.
Klik di sini untuk beirta alkes.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, terkait Alkes Tangsel dan Banten tidak serta kemudian dimasukann ke TPPU. Karena proyek alkes masih penyelidikan.
Dia mengaku belum mengetahui apa defenisi PPATK yang menyimpulkan, bahwa langsung bisa dikenakan dugaan tipikor dan TPPU. Johan juga belum mengetahui soal laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan, terkait kasus Alkes Tangsel dan Banten.
"Kalau kesimpulan alkes itu TPPU masih jauh. Saya enggak tahu LHA seperti apa, rekening siapa. LHA itu kan terkait rekening seseorang atau perusahaan. Saya tidak membantah atau benarkan," ujar Johan saat dikonfirmasi SINDO di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2013, malam.
"Dicek dulu apakah berkaitan dengan TCW atau tidak. Kalau AM, kan LHA-nya sudah dan dikonfirmasi penyidik," sambung Johan.
Dia melanjutkan, penyelidikan terhadap proyek Alkes Tangsel dan Banten itu tentu untuk memastikan, ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek tersebut.
Jika kemudian sudah ditemukan dugaan tipikornya, lanjut Johan, tentu akan dinaikan ke tingkat penyidikan, disertai dua alat bukti yang cukup dan tentu saja sudah ada tersangkanya.
Tetapi, kata dia, untuk sekarang belum ada kesimpulan soal tersangka dalam dua proyek tersebut. "Belum ada kesimpulan pihak-pihak yang dimintai pertanggung jawaban secara hukum, sampai hari ini. Kalau kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup, tentu ada tersangkanya dong. Tapi KPK tidak mengarah-arahkan," tandasnya.
Klik di sini untuk beirta alkes.
(stb)