Fathanah tuding JPU KPK fotokopi tuntutan Wa Ode

Senin, 28 Oktober 2013 - 22:27 WIB
Fathanah tuding JPU KPK fotokopi tuntutan Wa Ode
Fathanah tuding JPU KPK fotokopi tuntutan Wa Ode
A A A
Sindonews.com - Ahmad Fathanah, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Fathanah menuding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada dirinya hanya fotokopi, seperti tuntutan jaksa KPK kepada Wa Ode Nurhayati, terpidana suap anggaran DPID.

"Tuntutan jaksa hanya bermodal copy paste tuntutan dari terdakwa lain. Jelas dari terdakwa Wa Ode yang sudah di putus," kata Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2013).

Suami pelantun dangdut, Sefti Sanustika itu tidak mau disamakan dengan Wa Ode Nurhati yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN). "Saya Ahmad Fathanah alias Olong pak. Bukan Wa Ode Nurhayati," tekan dia.

Saat membacakan pledoi Fathanah memang terlihat sedih. Sang istri, Sefti Sanustika tampak hadir menyaksikan suaminya membacakan nota pembelaan.

Berita terkait:
Sefti menangis saat Fathanah baca pledoi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7168 seconds (0.1#10.140)