Kasus Diebold, DPR segera panggil Dahlan Iskan
A
A
A
Sindonews.com - Kasus dugaan suap kepada pejabat perbankan pemerintah dari perusahaan penyedia mesin ATM (Anjung Tunai Mandiri) buatan Diebold Inc terus diselidiki. Dalam waktu dekat, DPR berencana memanggil pihak terkait.
Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI-Perjuangan Sukur Nababan memastikan bahwa pihaknya akan memanggil Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan. Pemanggilan itu dalam upaya minta penjelasan kasus dugaan suap yang melibatkan bank pelat merah tersebut.
"Mungkin pembukaan masa sidang kita akan panggil Menteri Negera BUMN untuk minta penjelasan. Kita juga minta agar kasus ini diusut. Kalau Dirutnya terindikasi ya diganti, kalau masuk pidana ya masuknya wilayah hukum," ujarnya kepada wartawan di Depok, Minggu (27/10/2013).
Sukur mempertanyakan adanya indikasi terhadap kasus yang menimpa bank pelat merah. Menurutnya, seharusnya bisa di deteksi awal agar tidak terjadi kebobolan. Sebab, yang digunakan adalah dana dari masyarakat.
"Saya pikir dalam kasus suap Diebol pada bank pelat merah ini, sudah masuk pihak kepolisian, KPK atau lainnya. Yang harus kita ingatkan kenapa itu bisa bobol," paparnya.
Berdasarkan informasi, Securities and Exchange Commision (SEC) Amerika Serikat menyebutkan perusahaan penyedia ATM terbesar asal Amerika Serikat, Diebold Inc melanggar Undang-Undang Anti Korupsi di Luar Negeri.
Penyedia mesin ATM dan sistem keamanan itu diduga menyuap pejabat bank milik pemerintah Cina, Rusia, dan Indonesia. Tujuannya, agar memenangkan tender pengadaan mesin ATM dalam bentuk suap hadiah perjalanan dan hiburan.
Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI-Perjuangan Sukur Nababan memastikan bahwa pihaknya akan memanggil Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan. Pemanggilan itu dalam upaya minta penjelasan kasus dugaan suap yang melibatkan bank pelat merah tersebut.
"Mungkin pembukaan masa sidang kita akan panggil Menteri Negera BUMN untuk minta penjelasan. Kita juga minta agar kasus ini diusut. Kalau Dirutnya terindikasi ya diganti, kalau masuk pidana ya masuknya wilayah hukum," ujarnya kepada wartawan di Depok, Minggu (27/10/2013).
Sukur mempertanyakan adanya indikasi terhadap kasus yang menimpa bank pelat merah. Menurutnya, seharusnya bisa di deteksi awal agar tidak terjadi kebobolan. Sebab, yang digunakan adalah dana dari masyarakat.
"Saya pikir dalam kasus suap Diebol pada bank pelat merah ini, sudah masuk pihak kepolisian, KPK atau lainnya. Yang harus kita ingatkan kenapa itu bisa bobol," paparnya.
Berdasarkan informasi, Securities and Exchange Commision (SEC) Amerika Serikat menyebutkan perusahaan penyedia ATM terbesar asal Amerika Serikat, Diebold Inc melanggar Undang-Undang Anti Korupsi di Luar Negeri.
Penyedia mesin ATM dan sistem keamanan itu diduga menyuap pejabat bank milik pemerintah Cina, Rusia, dan Indonesia. Tujuannya, agar memenangkan tender pengadaan mesin ATM dalam bentuk suap hadiah perjalanan dan hiburan.
(ysw)