Kasus Hambalang, KPK periksa Direktur Operasional I PT Adhi Karya

Kamis, 24 Oktober 2013 - 12:27 WIB
Kasus Hambalang, KPK...
Kasus Hambalang, KPK periksa Direktur Operasional I PT Adhi Karya
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah dalam kasus proyek pembangunan Sport Center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Hari ini KPK memeriksa Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, kontraktor utama proyek Hambalang, Teuku Bagus Mohammad Noor, untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"TBMN diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (24/10/2013).

Selain itu, lembaga pimpinan Abraham Samad Cs ini memanggil beberapa saksi lain yakni Direktur Utama Dutasari Citralaras, Machfud Suroso ,dan Mantan Deputi Menteri BUMN, Muchayat.

Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009. Anas diduga menerima hadiah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor Hambalang.

Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga berita: PPI tetap jalan meski Anas ditahan KPK
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0705 seconds (0.1#10.140)