Wawan siap diperiksa dalam kasus Alkes Tangsel
A
A
A
Sindonews.com - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tahun anggaran 2010-2012.
Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Wawan, Efran Helmi usai menjenguk kliennya di Rutan KPK, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2013 sore.
"Kalau dia (Pak Wawan) diperiksa terkait penyelidikan, ya dia harus siap menjelaskan," ungkap Efran ketika ditemui SINDO sambil menuju mobilnya yang terletak di samping pagar Gedung KPK.
Dia mengaku, tidak mengetahui bagaimana sepak terjang Wawan. Begitu juga soal proyek yang pernah ditangani kliennya. Yang pasti kata dia, perusahaan kliennya PT Bali Pasific Pragama tidak pernah menangani pengadaan Alkes di Tangsel.
"Enggak, enggak pernah (tangani proyek Alkes)," tandasnya.
Penyelidikan baru soal Alkes Tangsel ini disampaikan secara resmi Juru Bicara KPK Johan Budi SP. Penyelidikan ini tidak terkait dengan dengan kasus suap pengurusan pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi dari informasi yang disampaikan masyarakat ke KPK.
"Penyelidikan ini berdiri sendiri, tidak berkaitan dengan kasus MK," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10/13).
Wawan sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dan advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andayani dalam pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten yang disidangkan di MK.
Baca berita:
Wawan akui pernah bertemu Akil di Singapura
Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Wawan, Efran Helmi usai menjenguk kliennya di Rutan KPK, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2013 sore.
"Kalau dia (Pak Wawan) diperiksa terkait penyelidikan, ya dia harus siap menjelaskan," ungkap Efran ketika ditemui SINDO sambil menuju mobilnya yang terletak di samping pagar Gedung KPK.
Dia mengaku, tidak mengetahui bagaimana sepak terjang Wawan. Begitu juga soal proyek yang pernah ditangani kliennya. Yang pasti kata dia, perusahaan kliennya PT Bali Pasific Pragama tidak pernah menangani pengadaan Alkes di Tangsel.
"Enggak, enggak pernah (tangani proyek Alkes)," tandasnya.
Penyelidikan baru soal Alkes Tangsel ini disampaikan secara resmi Juru Bicara KPK Johan Budi SP. Penyelidikan ini tidak terkait dengan dengan kasus suap pengurusan pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi dari informasi yang disampaikan masyarakat ke KPK.
"Penyelidikan ini berdiri sendiri, tidak berkaitan dengan kasus MK," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10/13).
Wawan sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dan advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andayani dalam pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten yang disidangkan di MK.
Baca berita:
Wawan akui pernah bertemu Akil di Singapura
(kri)