DPR minta TPHD digantikan dengan KBIH
Sabtu, 19 Oktober 2013 - 09:24 WIB
DPR minta TPHD digantikan dengan KBIH
A
A
A
Sindonews.com – DPR meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk cepat merombak formasi Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD). Seharusnya TPHD dapat diisi oleh mereka yang sudah berhaji atau digantikan dengan KBIH.
Anggota Komisi VIII Amran mengatakan, seharusnya petugas haji mengetahui prosesi haji itu sendiri. Mulai dari calon jemaah haji masih di Indonesia mengikuti manasik haji, sesampai di tanah suci dan kembali ke tanah air.
Menurut dia, sesuai dengan fungsinya THDP selayaknya adalah orang yang sudah berpengalaman. Dalam hal ini formasi yang tepat ialah 75 persen merupakan orang yang sudah berpengalaman dengan haji otomatis dia adalah orang yang sudah berhaji. Dan 25 persen adalah mereka yang belum pernah berhaji tetapi rutin mengikuti pelatihan dan mengatahui teorinya
Hal ini penting, dikarenakan setiap kelompok harus mempunyai regenarsi untuk dapat memaksimalkan dari pengalam yang diajarkan. Dalam hal ini pemerintah dapat melakukan perekrutan kepada para mahasiswa atau lulusan pesantren yang ada di Indonesia.
“Iya tidak dipungkiri bahwa banyak TPHD yang tidak maksimal. Bahkan ada yang sampai kesasar di Arab Saudi dan dia diantar oleh jemaah haji,” tandas dia saat dihubungi KORAN SINDO, Jumat (18/10/2013).
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah harus melakukan pembekalan dan pelatihan khusus terkait dengan fungsi, kewajiban dan tugas yang dibebankan. Saat ini, perekrutan dilakukan dengan pendaftaran tanpa ada persyarat khusus.
Dalam hal ini apapun namanya baik KBIH atau TPHD pemerintah harus melakukan perbaikan kepada pembimbing haji tersebut. Para pembimbing haji tersebut harus memenuhi klarifikasi dan mengatahui tugas-tugasnya.
“Iya jadi ujuk-ujuk datang dan setelah lulus pendaftaran barulah mereka belajar dari buku dan lainya,” ujar dia.
Untuk itu, guna memaksilkan penyelenggaraan haji tahun 2014, maka pemerintah harus segera melakukan perbaikan agar tahun depan maksimal.
Hal ini diutamakan agar jamaah haji nantinya merasa tenang dan nyaman saat berhaji. Serta mengetahui sesuai dengan syariat yang berlaku.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR Baghowi mengatakan, sebaiknya fungsi pembimbing haji dilakukan oleh kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) dibandingan dengan TPHD. Hal ini dikarenakan KBIH dibuat atas dasar kepercayaan dan kesadaran jemaah.
Selain itu, kebanyakan KBIH sudah pernah melakukan ibadah haji. Sedangkan TPHD banyak yang belum berhaji sehingga mereka hanya belajar dari teori bukan dari pengalaman.
“Iya memang lebih efektif KBIH dibandingkan dengan TPHD. Namun SDM-nya juga harus diperhatikan,” ujar dia.
Menurut dia, keberadaan KBIH harus diperhatikan karena terdapat daerah yang tidak mempuyai KBIH. Sedangkan di daerah-daerah tertentu keberadaan TPHD dinilai efektif, padahal hal ini hanya dilakukan formalitas oleh KUA di daerah.
“Padahal anggaranya sampai 8x pelatihan, APBN dan ibadah haji itu sendiri,” ucapnya.
Untuk itu, jika TPHD mau dialihkan mejadi KBIH maka hal ini dapat dilakukan persiapan secara komperhensif dan terkoordinatif dan anggaran TPHD dapat dilimpahkan untuk membentuk KBIH secara maksimal.
Dalam hal ini, lanjut dia, Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) belum maksimal memerankan fungsi dan anggaran yang diberikan. Maka diperlukan analisa dari KPHI untuk melanjutkan apakah TPHD perlu dilanjutkan atau tidak.
“Jika tdak maksimal maka THPD dapat diarahkan ke KBIH. Tentunya dengan ketentuan dan kemampuan KBIH harus dilakukan riset terlebih dahulu,” kata Baghowi. Selain itu, ketentuan manajerialnya juga harus diperhatikan. KBIH harus mempunyai standarisasi hal ini diperlukan agar terdapat keseragaman di setiap daerah.
“Hal ini penting agar tidak ada komerialisasi dalam pembentukan KBIH. Hal ini merupakan persiapan yang dilakukan negara, karena tidak menutup kemungkinan kuota jemaah haji dapat bertambah mencapai 300 ribu pada 2014 sampai seterusnya,” tegasnya.
Sementara itu Ali Maschan Musa mengatakan, tidak hanya kepada TPHD tetapi semua unsur pelayanan harus lebih diefektifkan, hal ini juga berlaku kepada tenaga medis dan tenaga nonkloter yang terdapat di Jeddah, Mekkah, dan Madinah.
Dalam hal ini, lanjut dia, TPHD memang merupakan petugas representasi Pemda. Jadi hal ini memang menjadi wewenang Pemda. Jadi, diperlukan peraturean pengaturan dan persyaratan yang ketat dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
Baca juga berita Menag ajak jemaah haji Indonesia bersatu.
Anggota Komisi VIII Amran mengatakan, seharusnya petugas haji mengetahui prosesi haji itu sendiri. Mulai dari calon jemaah haji masih di Indonesia mengikuti manasik haji, sesampai di tanah suci dan kembali ke tanah air.
Menurut dia, sesuai dengan fungsinya THDP selayaknya adalah orang yang sudah berpengalaman. Dalam hal ini formasi yang tepat ialah 75 persen merupakan orang yang sudah berpengalaman dengan haji otomatis dia adalah orang yang sudah berhaji. Dan 25 persen adalah mereka yang belum pernah berhaji tetapi rutin mengikuti pelatihan dan mengatahui teorinya
Hal ini penting, dikarenakan setiap kelompok harus mempunyai regenarsi untuk dapat memaksimalkan dari pengalam yang diajarkan. Dalam hal ini pemerintah dapat melakukan perekrutan kepada para mahasiswa atau lulusan pesantren yang ada di Indonesia.
“Iya tidak dipungkiri bahwa banyak TPHD yang tidak maksimal. Bahkan ada yang sampai kesasar di Arab Saudi dan dia diantar oleh jemaah haji,” tandas dia saat dihubungi KORAN SINDO, Jumat (18/10/2013).
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah harus melakukan pembekalan dan pelatihan khusus terkait dengan fungsi, kewajiban dan tugas yang dibebankan. Saat ini, perekrutan dilakukan dengan pendaftaran tanpa ada persyarat khusus.
Dalam hal ini apapun namanya baik KBIH atau TPHD pemerintah harus melakukan perbaikan kepada pembimbing haji tersebut. Para pembimbing haji tersebut harus memenuhi klarifikasi dan mengatahui tugas-tugasnya.
“Iya jadi ujuk-ujuk datang dan setelah lulus pendaftaran barulah mereka belajar dari buku dan lainya,” ujar dia.
Untuk itu, guna memaksilkan penyelenggaraan haji tahun 2014, maka pemerintah harus segera melakukan perbaikan agar tahun depan maksimal.
Hal ini diutamakan agar jamaah haji nantinya merasa tenang dan nyaman saat berhaji. Serta mengetahui sesuai dengan syariat yang berlaku.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR Baghowi mengatakan, sebaiknya fungsi pembimbing haji dilakukan oleh kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) dibandingan dengan TPHD. Hal ini dikarenakan KBIH dibuat atas dasar kepercayaan dan kesadaran jemaah.
Selain itu, kebanyakan KBIH sudah pernah melakukan ibadah haji. Sedangkan TPHD banyak yang belum berhaji sehingga mereka hanya belajar dari teori bukan dari pengalaman.
“Iya memang lebih efektif KBIH dibandingkan dengan TPHD. Namun SDM-nya juga harus diperhatikan,” ujar dia.
Menurut dia, keberadaan KBIH harus diperhatikan karena terdapat daerah yang tidak mempuyai KBIH. Sedangkan di daerah-daerah tertentu keberadaan TPHD dinilai efektif, padahal hal ini hanya dilakukan formalitas oleh KUA di daerah.
“Padahal anggaranya sampai 8x pelatihan, APBN dan ibadah haji itu sendiri,” ucapnya.
Untuk itu, jika TPHD mau dialihkan mejadi KBIH maka hal ini dapat dilakukan persiapan secara komperhensif dan terkoordinatif dan anggaran TPHD dapat dilimpahkan untuk membentuk KBIH secara maksimal.
Dalam hal ini, lanjut dia, Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) belum maksimal memerankan fungsi dan anggaran yang diberikan. Maka diperlukan analisa dari KPHI untuk melanjutkan apakah TPHD perlu dilanjutkan atau tidak.
“Jika tdak maksimal maka THPD dapat diarahkan ke KBIH. Tentunya dengan ketentuan dan kemampuan KBIH harus dilakukan riset terlebih dahulu,” kata Baghowi. Selain itu, ketentuan manajerialnya juga harus diperhatikan. KBIH harus mempunyai standarisasi hal ini diperlukan agar terdapat keseragaman di setiap daerah.
“Hal ini penting agar tidak ada komerialisasi dalam pembentukan KBIH. Hal ini merupakan persiapan yang dilakukan negara, karena tidak menutup kemungkinan kuota jemaah haji dapat bertambah mencapai 300 ribu pada 2014 sampai seterusnya,” tegasnya.
Sementara itu Ali Maschan Musa mengatakan, tidak hanya kepada TPHD tetapi semua unsur pelayanan harus lebih diefektifkan, hal ini juga berlaku kepada tenaga medis dan tenaga nonkloter yang terdapat di Jeddah, Mekkah, dan Madinah.
Dalam hal ini, lanjut dia, TPHD memang merupakan petugas representasi Pemda. Jadi hal ini memang menjadi wewenang Pemda. Jadi, diperlukan peraturean pengaturan dan persyaratan yang ketat dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
Baca juga berita Menag ajak jemaah haji Indonesia bersatu.
(lal)