Anas merasa dizalimi penguasa
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus Hambalang Anas Urbaningrum menuding selain dijadikan tumbal, dirinya juga telah dizalimi oleh sekelompok orang tertentu yang saat ini sedang berkuasa di kursi pemerintahan.
"Terserahlah, tapi yang saya yakini adalah siapapun, pangkatnya apapun, sehebat apapun, sekuat apapun, seberkuasa apapun kalau menzalimi pasti akan dapat balasannya dari Tuhan," papar Anas usai acara dialog Pergerakan dengan tema 'Dinasti versus Meritokrasi Politik' di kediamannya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2013).
Anas menegaskan Tuhan akan membalas perilaku sekelompok orang yang telah menzalimi dirinya dalam kasus Hambalang. Karena Anas mengaku sama sekali tidak terlibat dalam kasus Hambalang tersebut.
"Balasannya bisa kontan, bisa di dunia dan akhirat, bisa pada ibunya, bisa pada keluarganya, bisa dicicil itu yang saya yakini," tegas Anas.
Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang oleh KPK pada 22 Februari 2013 silam. Penyidik KPK menetapkan Anas sebagai tersangka, karena diduga enerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.
Selain Anas, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya di kasus Hambalang. Yakni, Kepala Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, Teuku Agus, dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Ketiganya telah mendapatkan penahanan KPK.
Baca juga:
Anas: Saya bukan korban, tapi tumbal
Anas siap ditahan KPK
"Terserahlah, tapi yang saya yakini adalah siapapun, pangkatnya apapun, sehebat apapun, sekuat apapun, seberkuasa apapun kalau menzalimi pasti akan dapat balasannya dari Tuhan," papar Anas usai acara dialog Pergerakan dengan tema 'Dinasti versus Meritokrasi Politik' di kediamannya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2013).
Anas menegaskan Tuhan akan membalas perilaku sekelompok orang yang telah menzalimi dirinya dalam kasus Hambalang. Karena Anas mengaku sama sekali tidak terlibat dalam kasus Hambalang tersebut.
"Balasannya bisa kontan, bisa di dunia dan akhirat, bisa pada ibunya, bisa pada keluarganya, bisa dicicil itu yang saya yakini," tegas Anas.
Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang oleh KPK pada 22 Februari 2013 silam. Penyidik KPK menetapkan Anas sebagai tersangka, karena diduga enerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.
Selain Anas, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya di kasus Hambalang. Yakni, Kepala Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, Teuku Agus, dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Ketiganya telah mendapatkan penahanan KPK.
Baca juga:
Anas: Saya bukan korban, tapi tumbal
Anas siap ditahan KPK
(hyk)