KPK tanggapi keberatan penahanan Andi Mallarangeng

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 21:07 WIB
KPK tanggapi keberatan...
KPK tanggapi keberatan penahanan Andi Mallarangeng
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan keberatan tersangka kasus suap proyeks Sport Center Hambalang Andi Mallarangeng menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan).

KPK juga mempersilakan jalur hukum yang akan ditempuh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dan tim kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti keberatan penahanan tersebut.

"Jika ada pihak yang keberatan dengan tindakan penegak hukum, maka hak mereka menempuh jalur hukum," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2013).

Sebelumnya, Kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan, sedang mengupayakan kliennya tidak menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Namun hal tersebut perlu didiskusikannya dengan Andi.

"Kami mau tanya apakah dia (Andi) ada keberatan tentang penahanan itu karena memang menurut Undang-Undang (UU) boleh kalau sudah ada penahanan bisa ajukan keberatan kepada atasan dari penyidik,” kata Luhut saat mendatangi KPK.

Namun Luhut belum berpikir untuk mengajukan praperadilan atas penahanan kliennya. "Praperadilan memang tidak dibicarakan, tetapi soal keberatannya saja," tukasnya.

Baca juga:

Andi Mallarangeng pertimbangkan tolak ditahan KPK
Baru sehari semalam ditahan, Andi sudah ngeluh
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8993 seconds (0.1#10.140)