Anas: Saya bukan korban, tapi tumbal
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, menuding dirinya telah dijadikan tumbal oleh sekelompok orang tertentu yang saat ini sedang berkuasa di kursi pemerintahan.
"Bukan korban, tapi tumbal. Tapi ya tidak apa-apalah itu. Tuhan yang akan balas itu," kata Anas usai acara dialog Pergerakan dengan tema 'Dinasti versus Meritokrasi Politik' di kediamannya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2013).
Dalam kesempatan itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut kembali menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi apapun dari PT Adhi Karya yang menangani proyek Hambalang. Termasuk mobil Toyota Harrier yang sering dibicarakan oleh publik.
"Jadi begini. Saya beli mobil itu pada tanggal 12 September 2009. Lalu saya menjadi anggota dewan baru pada tanggal 1 Oktober 2009. Nah, itu gratifikasi di mananya?" tuturnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka sekitar Desember 2012. Selaku Menpora, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Perbuatan itu diduga dilakukan Andi bersama Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Teuku Bagus.
Sejauh ini, KPK baru menahan Deddy dan Andi. Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, KPK menyidik kasus lain Hambalang yang diduga melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Berbeda dengan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus, Anas disangka menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.
"Bukan korban, tapi tumbal. Tapi ya tidak apa-apalah itu. Tuhan yang akan balas itu," kata Anas usai acara dialog Pergerakan dengan tema 'Dinasti versus Meritokrasi Politik' di kediamannya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2013).
Dalam kesempatan itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut kembali menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi apapun dari PT Adhi Karya yang menangani proyek Hambalang. Termasuk mobil Toyota Harrier yang sering dibicarakan oleh publik.
"Jadi begini. Saya beli mobil itu pada tanggal 12 September 2009. Lalu saya menjadi anggota dewan baru pada tanggal 1 Oktober 2009. Nah, itu gratifikasi di mananya?" tuturnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka sekitar Desember 2012. Selaku Menpora, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Perbuatan itu diduga dilakukan Andi bersama Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Teuku Bagus.
Sejauh ini, KPK baru menahan Deddy dan Andi. Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, KPK menyidik kasus lain Hambalang yang diduga melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Berbeda dengan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus, Anas disangka menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.
(hyk)